detikcom

Anggota DPR Sarjan Tahir Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 25/09/2008 12:14 WIB
Jakarta Anggota DPR RI Sarjan Tahir didakwa telah menerima sejumlah uang terkait pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M Rum pada sidang perdana Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008). Sidang kali ini diketuai oleh Gusrizal.

JPU mendakwa Sarjan bersama beberapa anggota Komisi IV DPR yakni Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Chandra Antonio Tan dan eks Sekda Banyuasin Sofyan Rebuin.

"Sarjan Taher bersama Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multiguna," kata M Rum.

Politisi asal Partai Demokrat ini dijerat dengan pasal 12 A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sarjan juga dijerat pada pasal 11 UU 31/ 1999 dakwaan subsider.

(mok/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel