Anggota DPR Sarjan Tahir Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara
Kamis, 25/09/2008 12:14 WIB
Jakarta
Anggota DPR RI Sarjan Tahir didakwa telah menerima sejumlah uang terkait pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M Rum pada sidang perdana Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008). Sidang kali ini diketuai oleh Gusrizal.
JPU mendakwa Sarjan bersama beberapa anggota Komisi IV DPR yakni Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Chandra Antonio Tan dan eks Sekda Banyuasin Sofyan Rebuin.
"Sarjan Taher bersama Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multiguna," kata M Rum.
Politisi asal Partai Demokrat ini dijerat dengan pasal 12 A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sarjan juga dijerat pada pasal 11 UU 31/ 1999 dakwaan subsider.
(mok/nrl)
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M Rum pada sidang perdana Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008). Sidang kali ini diketuai oleh Gusrizal.
JPU mendakwa Sarjan bersama beberapa anggota Komisi IV DPR yakni Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Chandra Antonio Tan dan eks Sekda Banyuasin Sofyan Rebuin.
"Sarjan Taher bersama Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multiguna," kata M Rum.
Politisi asal Partai Demokrat ini dijerat dengan pasal 12 A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sarjan juga dijerat pada pasal 11 UU 31/ 1999 dakwaan subsider.
(mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:42 WIB
Bandar Sabu Diciduk di Area Gedung Lembaga Sensor Film
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:19 WIB
Panic Button Bagi Minimarket di Jakarta Masih Dalam Tahap Uji Coba
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
279 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
