detikcom

RUU Pornografi Beri Amunisi untuk Anarki

Shohib Masykur - detikNews
Rabu, 17/09/2008 07:24 WIB
Jakarta RUU Pornografi rencananya akan disahkan 23 September 2008. Pro dan kontra menyertainya. Salah satu pasal yang mengundang perdebatan adalah pasal 21 yang menyebutkan 'Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."

"Itu akan memberi amunisi kepada para anarkis-anarkis itu," kata anggota panja RUU Pornografi dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Rabu (17/9/2008).

Bersama FPDS, FPDIP yang menilai RUU Pornografi tidak beres karena multiinterpretatif.

Menurut Eva, diperkenankannya peran serta masyarakat sebagaimana disebut dalam pasal 21 RUU tersebut berpeluang untuk semakin memberi tempat kepada para pelaku anarki dan justru memperlemah peran polisi sebagai aparat penegak hukum.

"Memang sepertinya itulah tujuan mereka (para pendukung)," ujarnya.

Eva mengakui, dalam pembahasan UU tersebut DPR tidak memiliki instrumen untuk mengantisipasi agar anarkisme yang dikhawatirkan tidak terjadi.

"Tidak ada (antisipasi). Saya nggak tahu apa maunya ini," katanya. (sho/nrl)

Share:



Foto Lain

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel