KPAI: RUU Pornografi Juga Harus Jerat Korporasi
Senin, 15/09/2008 18:10 WIB
(Foto: Andi S/ detikcom)
Jakarta
Polemik RUU Pornografi terus bergulir. Di mata Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) RUU juga harus memberikan sanksi yang sangat berat terutama bagi pelaku korporasi.
"Bahkan bagi korporasi perlu pemberatan pemidanaan terhadap korporasi termasuk media massa, iklan, film layar lebar dll," ujar Ketua KPAI, Masnah Sari, dalam konferensi pers di Resto Natrabu, Jl Sabang, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2008).
Pemberlakuan hukuman bagi korporasi tersebut disesuaikan dengan KUHP dan peraturan yang terkait. Selain itu, antara sanksi pidana dan sanksi denda harus diberlakukan bersamaan.
"Bukan bersifat pilihan. Pelaku selain terkena pidana juga harus terkena denda,"tambahnya.
Untuk menguatkan pendapatnya, dia memaparkan hasil temuan KPAI bahwa 80 persen anak yang tersangkut kasus hukum terkait kasus pelecehan seksual dan perkosaan. Perlakuan tersebut 100 persen di dahului dengan menonton materi pornografi.
"Terlebih materi pornografi sangat personal dan murah serta mudah didapat. Seperti melalui internet, hp, komik, video dan majalah," tambahnya.
Meski demikian, KPAI meminta agar RUU tidak multitafsir sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dilapangan. "Bahkan kami minta bagi penegak hukum yang tidak memproses untuk masuk dalam kategori pornografi," pungkasnya. (asp/gah)
"Bahkan bagi korporasi perlu pemberatan pemidanaan terhadap korporasi termasuk media massa, iklan, film layar lebar dll," ujar Ketua KPAI, Masnah Sari, dalam konferensi pers di Resto Natrabu, Jl Sabang, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2008).
Pemberlakuan hukuman bagi korporasi tersebut disesuaikan dengan KUHP dan peraturan yang terkait. Selain itu, antara sanksi pidana dan sanksi denda harus diberlakukan bersamaan.
"Bukan bersifat pilihan. Pelaku selain terkena pidana juga harus terkena denda,"tambahnya.
Untuk menguatkan pendapatnya, dia memaparkan hasil temuan KPAI bahwa 80 persen anak yang tersangkut kasus hukum terkait kasus pelecehan seksual dan perkosaan. Perlakuan tersebut 100 persen di dahului dengan menonton materi pornografi.
"Terlebih materi pornografi sangat personal dan murah serta mudah didapat. Seperti melalui internet, hp, komik, video dan majalah," tambahnya.
Meski demikian, KPAI meminta agar RUU tidak multitafsir sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dilapangan. "Bahkan kami minta bagi penegak hukum yang tidak memproses untuk masuk dalam kategori pornografi," pungkasnya. (asp/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:19 WIB
Panic Button Bagi Minimarket di Jakarta Masih Dalam Tahap Uji Coba
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
279 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
