UU Pornografi akan Disahkan
Dilarang Pertontonkan Lingga-Yoni, Bagaimana Nasib Borobudur?
Senin, 15/09/2008 12:09 WIB
Dian Sastro menolak RUU Pornografi
Terkait
Jakarta
FPDIP tidak setuju RUU Pornografi disahkan DPR 23 September nanti. Keberatan FPDIP salah satunya menyangkut pasal larangan mempertontonkan lingga-yoni. Padahal, simbol alat kelamin laki-laki dan perempuan itu pertanda kesuburan yang banyak terdapat di relief candi.
"Isu seksualitas direduksi menjadi pornografi semata, dalam definisi asal menimbulkan birahi orang lain -- yang pasti laki-laki -- adalah pornografi," ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Eva mencontohkan, perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.
"Bagaimana patung candi-candi yang jelas-jelas mempertontonkan hal tersebut bahkan persenggamaan, di Borobudur, apa mau dihancurkan setelah 1 bulan diundangkan?" imbuh Eva.
Eva juga mengatakan UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.
"Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging," tukas dia.
Definisi pronografi, tambah Eva, karet dan subyektif sehingga mulitafsir. Potensi korban jeratan UU ini lebih banyak perempuan, merujuk ketentuan umum pasal 1.
"Sementara di preambule penjelasan tujuannya melindungi perempuan dan anak. Tidak ada perlindungan terhadap perempuan, semua model adalah pelaku. Bagaimana dengan trafficking, candid camera, dan force prostitude?" ujarnya.
Dalam RUU Pornografi ini, negara dinilai memasuki wilayah private penduduknya, sebagaimana yang tercantum di tujuan UU pasal 1 C.
"UU ini sebagai pendidikan moral dan akhlak. Sementara NKRI bukan negara agama," kata dia.
Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. (nwk/nrl)
"Isu seksualitas direduksi menjadi pornografi semata, dalam definisi asal menimbulkan birahi orang lain -- yang pasti laki-laki -- adalah pornografi," ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Eva mencontohkan, perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.
"Bagaimana patung candi-candi yang jelas-jelas mempertontonkan hal tersebut bahkan persenggamaan, di Borobudur, apa mau dihancurkan setelah 1 bulan diundangkan?" imbuh Eva.
Eva juga mengatakan UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.
"Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging," tukas dia.
Definisi pronografi, tambah Eva, karet dan subyektif sehingga mulitafsir. Potensi korban jeratan UU ini lebih banyak perempuan, merujuk ketentuan umum pasal 1.
"Sementara di preambule penjelasan tujuannya melindungi perempuan dan anak. Tidak ada perlindungan terhadap perempuan, semua model adalah pelaku. Bagaimana dengan trafficking, candid camera, dan force prostitude?" ujarnya.
Dalam RUU Pornografi ini, negara dinilai memasuki wilayah private penduduknya, sebagaimana yang tercantum di tujuan UU pasal 1 C.
"UU ini sebagai pendidikan moral dan akhlak. Sementara NKRI bukan negara agama," kata dia.
Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. (nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:19 WIB
Panic Button Bagi Minimarket di Jakarta Masih Dalam Tahap Uji Coba
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 14:52 WIB
Rayakan Kelulusan, Puluhan Siswa SMA di Garut Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
279 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
214 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
