detikcom

Penyadapan KPK Lebih Terekspose Dibanding Instansi Lain

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 10/09/2008 14:14 WIB
Jakarta Anggota Komisi III Gayus Lumbuun yang selama ini getol menyuarakan perlunya merevisi pasal penyadapan dalam UU KPK kembali mengutarakan idenya itu saat berjumpa dengan KPK.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah menegaskan bahwa fasilitas penyadapan itu bukan hanya dimiliki oleh KPK saja. Aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung dan polisi juga memiliki wewenang tersebut. Namun penyadapan tidak dapat diterapkan pada semua kasus.

"Penyadapan dapat dilakukan pada kasus-kasus tertentu seperti korupsi, terorisme dan psikotropika," kata Chandra dalam RDP di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2008).

Namun, tambah Chandra, mungkin hanya KPK yang terekspose media yang menggunakan penyadapan.

Sebelumnya Gayus meminta supaya wewenang KPK dalam hal penyadapan lebih diatur dalam aturan yang jelas. Meski dirasakan bermanfaat, hal ini perlu dilakukan.

"Penyadapan perlu diatur dalam mekanisme supaya tetap berada dalam track yang benar," kata politisi PDIP ini.

Gayus mengakui penyadapan yang dilakukan KPK sangat ampuh dalam memberantas korupsi. Namun perlu ada kontrol yang mutlak pada KPK untuk menjalankan tugasnya tersebut.

"Supaya kepentingan masyarakat terlindungi," lanjutnya.

(mok/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel