detikcom

'Tekan' KPK Tak Umumkan Harta

Anggota DPR: Kami Minta KPK Jalankan Perintah UU

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 09/09/2008 21:37 WIB
Jakarta KPK didesak DPR agar tidak mengumumkan harta kekayaan pejabat negara. Alasan wakil rakyat, itu sesuai UU.

"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) DPR meminta KPK menjalankan perintah UU. Dalam UU itu KPK kerjanya adalah melakukan proses penyidikan, penindakan, dan pemeriksaan korupsi," kata anggota Komisi III DPR Maiyasyak Johan saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (9/9/2008).

Maiyasyak menegaskan dalam UU (No 28 thn 1999) mengatakan, KPK tidak punya wewenang untuk menyiarkan harta.

"Dalam UU itu tidak ada hubungannya dengan publikasi LHKPN, kekayaan. Kedepannya harus sesuai UU, tidak boleh sesuai dengan penafsiran KPK," tandasnya.

Sedang menurut Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan kalau KPK tidak menutup publikasi.

"Pengumuman LHKPN melalui tambahan berita negara tetap masih ada, atas dasar surat kuasa dari penyelenggara negara," tandasnya. (ndr/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel