Salah Vonis Kasus Pembunuhan
Keluarga Syifa Protes Putusan MA yang Bebaskan 3 Terdakwa
Senin, 08/09/2008 12:24 WIB
(foto: M Nur Abdurrahman)
Terkait
Makassar
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan tiga terdakwa pembunuh Syifa disambut gembira keluarga ketiganya. Namun bagi keluarga Syifa, hal itu sangat menyakitkan. Mereka pun protes keras.
Aksi protes tersebut dilakukan puluhan keluarga dan kerabat Syifa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2009). Mereka menuntut MA meninjau kembali keputusan yang membebaskan tiga terdakwa yakni Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16) dari hukuman.
"Alasan prosedural yang digunakan MA sangat tidak manusiawi. Ini menyakitkan sekaligus menyudutkan keluarga korban," kata Wahidah, koordinator aksi keluarga Syifa.
Kekecewaan juga ditunjukkan Yulianti, ibu Syifa, yang ikut dalam aksi protes tersebut. Dia mengaku sangat terpukul dengan keluarnya putusan MA tersebut. "Saya sangat sedih," ungkapnya.
Kasipidum Kejari Makassar, Raimel Jesaja, yang menemui keluarga korban mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut. Jika ditemukan fakta baru, pihaknya tidak akan ragu-ragu melakukan upaya hukum.
"Kami juga akan bicarakan putusan ini dengan Kejari dan Kejati," tutur Raimel.
Seperti aksi unjuk rasa lainnya, keluarga Syifa juga membawa sejumlah poster dan spanduk, yang antara lain bertuliskan 'Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Syifa', serta 'Syifa Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan serta putusan MA'.
Kasus ini berawal dari tewasnya Syifa Salwani Elok (4). Gadis kecil itu ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ibrahim 19, Hamka (15) dan Sudirman (16) sebagai tersangka. Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu Syifa Salwani Elok (4), sedangkan Hamka hanya tetangga.
Ketiganya kemudian menjalani persidangan di PN Makassar. Ibrahim akhirnya divonis 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan PT Makassar.
Namun, keluarga terdakwa tidak menyerah begitu saja. Mereka mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 31 Juli 2008 lalu, MA membatalkan putusan PN dan PT Makassar. MA menyatakan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka tidak terbukti membunuh Syifa. (djo/nrl)
Aksi protes tersebut dilakukan puluhan keluarga dan kerabat Syifa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2009). Mereka menuntut MA meninjau kembali keputusan yang membebaskan tiga terdakwa yakni Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16) dari hukuman.
"Alasan prosedural yang digunakan MA sangat tidak manusiawi. Ini menyakitkan sekaligus menyudutkan keluarga korban," kata Wahidah, koordinator aksi keluarga Syifa.
Kekecewaan juga ditunjukkan Yulianti, ibu Syifa, yang ikut dalam aksi protes tersebut. Dia mengaku sangat terpukul dengan keluarnya putusan MA tersebut. "Saya sangat sedih," ungkapnya.
Kasipidum Kejari Makassar, Raimel Jesaja, yang menemui keluarga korban mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut. Jika ditemukan fakta baru, pihaknya tidak akan ragu-ragu melakukan upaya hukum.
"Kami juga akan bicarakan putusan ini dengan Kejari dan Kejati," tutur Raimel.
Seperti aksi unjuk rasa lainnya, keluarga Syifa juga membawa sejumlah poster dan spanduk, yang antara lain bertuliskan 'Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Syifa', serta 'Syifa Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan serta putusan MA'.
Kasus ini berawal dari tewasnya Syifa Salwani Elok (4). Gadis kecil itu ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ibrahim 19, Hamka (15) dan Sudirman (16) sebagai tersangka. Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu Syifa Salwani Elok (4), sedangkan Hamka hanya tetangga.
Ketiganya kemudian menjalani persidangan di PN Makassar. Ibrahim akhirnya divonis 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan PT Makassar.
Namun, keluarga terdakwa tidak menyerah begitu saja. Mereka mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 31 Juli 2008 lalu, MA membatalkan putusan PN dan PT Makassar. MA menyatakan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka tidak terbukti membunuh Syifa. (djo/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 13:07 WIB
Putusan Sela Agusrin Bisa Ganggu Pemerintahan Bengkulu
-
Selasa, 22/05/2012 13:05 WIB
Polda Metro Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Badai Kerispatih: Papa dalam Keadaan Baik
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Gunung Padang Diyakini Tempat Kegiatan Reliji Masyarakat Prasejarah
-
Selasa, 22/05/2012 12:45 WIB
Belum Lihat Jasad Anaknya, Ibu Pramugari Sky Menangis
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
672 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
