Walikota dan Wakil Walikota Siantar Diberhentikan DPRD
Jumat, 05/09/2008 23:02 WIB
Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar membuat gebrakan. Lembaga ini memberhentikan Walikota Robert Edison Siahaan dan Wakil Walikota Imal Raya Harahap, yang terpilih dalam Pilkada Pematang Siantar untuk periode jabatan 2005-2010.
Keputusan mengejutkan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, bersama dua wakil ketua, Saud H Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution. Paripurna itu berlangsung, Jumat (5/9/2008) di Gedung DPRD Pematang Siantar di Siantar.
Ketua Fraksi PDIP Kebangsaan, Mangatas Silalahi menyatakan, keputusan yang diambil DPRD hari ini sudah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta korupsi yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota.
"Secara hukum, sudah melalui tahapan yang benar. Kita sudah meminta asistensi dari ahli hukum, sehingga hari ini keputusan itu diambil dan disetujui 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar. Jadi tidak tiba-tiba keputusan ini," kata Mangatas Silalahi kepada detikcom melalui telepon.
Menurut Mangatas, pemberhentian itu dilakukan setelah mendapatkan berbagai penjelasan, keterangan serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait masalah pengadaan barang / jasa kegiatan perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum (RSU) Pematang Siantar tahun anggaran 2005.
Setelah melakukan verifikasi ke berbagai lembaga, Pansus menyatakan terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota dalam penentuan pemenang tender tersebut. Hal itu bertentangan dengan ketentuan keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, tentang pengadaan barang dan jasa sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 381.440.000. Hal itu tertuang dalam memorandum Panitia Khusus Hak Angket DPRD itu nomor 001/Pansus DPRD /PS /2008 tanggal 28 Agustus 2008, tentang hasil penyelidikan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU nomor 06 /KPPU-L/2006 Tanggal 13 Nopember 2006.
"Sidang-sidang pembahasan yang dilakukan dengan mengundang Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah dihadiri keduanya. Sudah tiga kali undangan diberikan. Rapat paripurna hari ini tidak dihadiri Walikota dan Wakil Walikota karena memang tidak diundang," kata Mangatas.
Keputusan DPRD Siantar pada hari ini, kata Mangatas, selanjutnya akan dikirimkan kepada Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Siantar dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pasca keluarnya keputusan ini, kata Mangatas, DPRD tidak mengakui lagi keberadaan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk urusan pemerintahan, DPRD akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, James Lumban Gaol. (asy/mok)
Keputusan mengejutkan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, bersama dua wakil ketua, Saud H Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution. Paripurna itu berlangsung, Jumat (5/9/2008) di Gedung DPRD Pematang Siantar di Siantar.
Ketua Fraksi PDIP Kebangsaan, Mangatas Silalahi menyatakan, keputusan yang diambil DPRD hari ini sudah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta korupsi yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota.
"Secara hukum, sudah melalui tahapan yang benar. Kita sudah meminta asistensi dari ahli hukum, sehingga hari ini keputusan itu diambil dan disetujui 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar. Jadi tidak tiba-tiba keputusan ini," kata Mangatas Silalahi kepada detikcom melalui telepon.
Menurut Mangatas, pemberhentian itu dilakukan setelah mendapatkan berbagai penjelasan, keterangan serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait masalah pengadaan barang / jasa kegiatan perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum (RSU) Pematang Siantar tahun anggaran 2005.
Setelah melakukan verifikasi ke berbagai lembaga, Pansus menyatakan terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota dalam penentuan pemenang tender tersebut. Hal itu bertentangan dengan ketentuan keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, tentang pengadaan barang dan jasa sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 381.440.000. Hal itu tertuang dalam memorandum Panitia Khusus Hak Angket DPRD itu nomor 001/Pansus DPRD /PS /2008 tanggal 28 Agustus 2008, tentang hasil penyelidikan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU nomor 06 /KPPU-L/2006 Tanggal 13 Nopember 2006.
"Sidang-sidang pembahasan yang dilakukan dengan mengundang Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah dihadiri keduanya. Sudah tiga kali undangan diberikan. Rapat paripurna hari ini tidak dihadiri Walikota dan Wakil Walikota karena memang tidak diundang," kata Mangatas.
Keputusan DPRD Siantar pada hari ini, kata Mangatas, selanjutnya akan dikirimkan kepada Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Siantar dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pasca keluarnya keputusan ini, kata Mangatas, DPRD tidak mengakui lagi keberadaan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk urusan pemerintahan, DPRD akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, James Lumban Gaol. (asy/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 16:22 WIB
Pencapresan Ical Tergantung Hasil Pemilu 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:19 WIB
Panic Button Bagi Minimarket di Jakarta Masih Dalam Tahap Uji Coba
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
237 Komentar
-
214 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
