Munarman Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jumat, 29/08/2008 16:00 WIB
Foto: Deden Gunawan
Jakarta
Panglima Komando Laskar Islam Munarman didakwa dengan pasal berlapis. Munarman terancam hukuman 5-7 tahun penjara terkait kerusuhan Monas 1 Juni 2008.
"Ancaman hukumnya itu bervariasi untuk masing-masing pasal. Antara 5-7 tahun," kata JPU Sigid J Pribadi usai sidang yang diketuai majelis hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jumat (29/8/2008).
Munarman didakwa dengan pasal primer pasal 170 ayat 1 KUHP tentang secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.
Sedangkan pasal subsider, pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan. Ketiga, pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiyaan. Keempat pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan.
Setelah JPU membacakan dakwaan tersebut, Panusunan bertanya kepada Munarman. "Apa tanggapan anda terhadap dakwaan JPU?" tanyanya.
"Rencana teknis ada lompatan-lompatan logika yang tidak dijelaskan secara terperinci. Terlebih dalam dakwaan ketiga," jawab Munarman.
Menurut Munarman, tidak tergambar secara pasti kekuasaan umum yang mana yang dilakukan dalam pasal tersebut.
"Saya tidak akan ajukan eksepsi. Saya hanya ingin JPU mencatat agar tidak melakukan kesalahan lagi," tegasnya dalam sidang. (gus/iy)
"Ancaman hukumnya itu bervariasi untuk masing-masing pasal. Antara 5-7 tahun," kata JPU Sigid J Pribadi usai sidang yang diketuai majelis hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jumat (29/8/2008).
Munarman didakwa dengan pasal primer pasal 170 ayat 1 KUHP tentang secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.
Sedangkan pasal subsider, pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan. Ketiga, pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiyaan. Keempat pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan.
Setelah JPU membacakan dakwaan tersebut, Panusunan bertanya kepada Munarman. "Apa tanggapan anda terhadap dakwaan JPU?" tanyanya.
"Rencana teknis ada lompatan-lompatan logika yang tidak dijelaskan secara terperinci. Terlebih dalam dakwaan ketiga," jawab Munarman.
Menurut Munarman, tidak tergambar secara pasti kekuasaan umum yang mana yang dilakukan dalam pasal tersebut.
"Saya tidak akan ajukan eksepsi. Saya hanya ingin JPU mencatat agar tidak melakukan kesalahan lagi," tegasnya dalam sidang. (gus/iy)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
