detikcom

Kuasa Hukum: Urip Tidak Terima Suap, Tetapi Pinjam

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 28/08/2008 16:55 WIB
Jakarta Setelah Jaksa Urip Tri Gunawan membacakan pledoi, kini giliran kuasa hukum Urip membacakan pembelaannya. Kuasa hukum Urip, Junaedi Albab Setiawan, menegaskan Urip tidak menerima suap dari Artalyta Suryani.

Demikian pembelaan yang dibacakan Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).

"Terdakwa tidak melakukan tindakan menerima suap menyuap karena yang terjadi hanya terjadi proses pinjam meminjam saja," kata Junaedi.

Dikatakan dia, tugas Urip sebatas menjalankan instruksi pimpinan. Dia ditunjuk sebagai salah satu dari 10 orang penyidik dalam kasus BLBI.

"Hasil akhir perkara BLBI itu adalah hasil kajian seluruh tim. Jadi terdakwa tidak punya kewenangan untuk menentukan hasil penyidikan perkara," kata dia.

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, Artalyta Suryani dan Reno Iskandarsyah hanya diberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyidikan dan pengadilan, bukan substansi pokok perkara.

"Kami meminta majelis hakim untuk memperingan hukuman karena terdakwa bersikap baik dalam persidangan, tidak mempersulit, belum pernah dihukum," ujar Junaedi.

Junaedi meminta agar majelis hakim menyatakan Urip tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Amat berat kiranya bagi keluarga, terutama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur 5 dan 3 tahun serta anak yang masih dalam kandungan yang berumur 8 bulan. Jadi kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut," papar dia. (aan/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel