Kuasa Hukum: Urip Tidak Terima Suap, Tetapi Pinjam
Kamis, 28/08/2008 16:55 WIB
Jakarta
Setelah Jaksa Urip Tri Gunawan membacakan pledoi, kini giliran kuasa hukum Urip membacakan pembelaannya. Kuasa hukum Urip, Junaedi Albab Setiawan, menegaskan Urip tidak menerima suap dari Artalyta Suryani.
Demikian pembelaan yang dibacakan Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
"Terdakwa tidak melakukan tindakan menerima suap menyuap karena yang terjadi hanya terjadi proses pinjam meminjam saja," kata Junaedi.
Dikatakan dia, tugas Urip sebatas menjalankan instruksi pimpinan. Dia ditunjuk sebagai salah satu dari 10 orang penyidik dalam kasus BLBI.
"Hasil akhir perkara BLBI itu adalah hasil kajian seluruh tim. Jadi terdakwa tidak punya kewenangan untuk menentukan hasil penyidikan perkara," kata dia.
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, Artalyta Suryani dan Reno Iskandarsyah hanya diberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyidikan dan pengadilan, bukan substansi pokok perkara.
"Kami meminta majelis hakim untuk memperingan hukuman karena terdakwa bersikap baik dalam persidangan, tidak mempersulit, belum pernah dihukum," ujar Junaedi.
Junaedi meminta agar majelis hakim menyatakan Urip tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Amat berat kiranya bagi keluarga, terutama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur 5 dan 3 tahun serta anak yang masih dalam kandungan yang berumur 8 bulan. Jadi kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut," papar dia. (aan/nrl)
Demikian pembelaan yang dibacakan Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
"Terdakwa tidak melakukan tindakan menerima suap menyuap karena yang terjadi hanya terjadi proses pinjam meminjam saja," kata Junaedi.
Dikatakan dia, tugas Urip sebatas menjalankan instruksi pimpinan. Dia ditunjuk sebagai salah satu dari 10 orang penyidik dalam kasus BLBI.
"Hasil akhir perkara BLBI itu adalah hasil kajian seluruh tim. Jadi terdakwa tidak punya kewenangan untuk menentukan hasil penyidikan perkara," kata dia.
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, Artalyta Suryani dan Reno Iskandarsyah hanya diberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyidikan dan pengadilan, bukan substansi pokok perkara.
"Kami meminta majelis hakim untuk memperingan hukuman karena terdakwa bersikap baik dalam persidangan, tidak mempersulit, belum pernah dihukum," ujar Junaedi.
Junaedi meminta agar majelis hakim menyatakan Urip tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Amat berat kiranya bagi keluarga, terutama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur 5 dan 3 tahun serta anak yang masih dalam kandungan yang berumur 8 bulan. Jadi kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut," papar dia. (aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
