detikcom

Urip: Hukuman 15 Tahun = Hukuman Mati Bagi Anak dan Istri Saya

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 28/08/2008 14:59 WIB
Jakarta Jaksa Urip Tri Gunawan mengaku syok saat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Urip tidak bisa makan, minum, dan tidur selama 1 minggu.

Demikian pledoi yang dibacakan Urip dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).

Pledoi Urip diberi judul 'Kebenaran untuk Keadilan, Keadilan untuk Kebenaran.'

"Mendengar tuntutan saja, saya syok apalagi harus menjalani. Selama seminggu ini kami tidak bisa makan, minum dan tidur. Hukuman pidana penjara 15 tahun tersebut sama dengan hukuman mati bagi anak saya, istri, mertua, dan kedua orang tua kami," papar Urip.

Urip juga mempertanyakan bobot kesalahannya dan menuntut keadilan. "Apakah memang demikian berat bobot kesalahan kami. Ada pejabat yang merugikan negara Rp 160 miliar tetapi dituntut beberapa tahun saja. Ada pejabat yang merugikan Rp 3 miliar dituntut 2 tahun 6 bulan," kata Urip.

"Sedangkan kami dituntut JPU dengan pelanggaran kode etik selama 15 tahun dengan denda Rp 250 juta. Di mana letak keadilan itu," ujar Urip. (aan/nrl)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel