detikcom

Habib Rizieq Keluhkan Keterangan Saksi Tidak Relevan

Chairina FatiaChairina Fatia - detikNews
Kamis, 28/08/2008 13:26 WIB
Jakarta Habib Rizieq, terdakwa kasus insiden Monas keberatan dengan keterangan saksi-saksi pada persidangan di PN Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakpus. Keterangan dua saksi di awal persidangan dianggap tidak ada hubungannya dengan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini.

"Kita keberatan karena saksi tidak ada hubungan saya," kata Rizieq.

Dua saksi yang baru didengar kesaksiannya hingga pukul 13.00 WIB adalah Ismoyo Palgunadi anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan Didit Ahmadi anggota LSM Lembaga Studi Agama dan Filsafat (ELSAN). Keduanya merupakan korban pemukulan FPI di Monas.

"Saya didakwa dengan pasal 170 jo 55 dan pasal 156, tapi di sini saksi itu diperiksa untuk pasal 170 KUHP dan 151 KUHP. Jadi tidak ada kaitan dengan kasus saya," katanya kepada Majelis Hakim Panusunan Harahap.

Kesaksian dua saksi pada persidangan ketiga ini lebih menjelaskan tentang peristiwa di tempat kejadian dan kronologis penyerangan FPI. Sedangkan saksi seharusnya dapat membuktikan bahwa terdakwalah yang menganjurkan penyerangan.

"JPU seharusnya menghadirkan saksi yang bisa menceritakan dan menerangkan perbuatan terdakwa yaitu terdakwa menganjurkan untuk melakukan peyerangan," kata M Assegaf selaku kuasa hukum Rizieq.

Rizieq mengatakan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi yang tepat agar persidangan efektif. "Saya minta saksi yang dihadirkan ada hubungan dengan saya. Jadi tidak buang-buang waktu ini permohonan saya," pungkasnya. (vnavna/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel