Habib Rizieq Keluhkan Keterangan Saksi Tidak Relevan
Kamis, 28/08/2008 13:26 WIB
Jakarta
Habib Rizieq, terdakwa kasus insiden Monas keberatan dengan keterangan saksi-saksi pada persidangan di PN Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakpus. Keterangan dua saksi di awal persidangan dianggap tidak ada hubungannya dengan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini.
"Kita keberatan karena saksi tidak ada hubungan saya," kata Rizieq.
Dua saksi yang baru didengar kesaksiannya hingga pukul 13.00 WIB adalah Ismoyo Palgunadi anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan Didit Ahmadi anggota LSM Lembaga Studi Agama dan Filsafat (ELSAN). Keduanya merupakan korban pemukulan FPI di Monas.
"Saya didakwa dengan pasal 170 jo 55 dan pasal 156, tapi di sini saksi itu diperiksa untuk pasal 170 KUHP dan 151 KUHP. Jadi tidak ada kaitan dengan kasus saya," katanya kepada Majelis Hakim Panusunan Harahap.
Kesaksian dua saksi pada persidangan ketiga ini lebih menjelaskan tentang peristiwa di tempat kejadian dan kronologis penyerangan FPI. Sedangkan saksi seharusnya dapat membuktikan bahwa terdakwalah yang menganjurkan penyerangan.
"JPU seharusnya menghadirkan saksi yang bisa menceritakan dan menerangkan perbuatan terdakwa yaitu terdakwa menganjurkan untuk melakukan peyerangan," kata M Assegaf selaku kuasa hukum Rizieq.
Rizieq mengatakan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi yang tepat agar persidangan efektif. "Saya minta saksi yang dihadirkan ada hubungan dengan saya. Jadi tidak buang-buang waktu ini permohonan saya," pungkasnya. (vnavna/gah)
"Kita keberatan karena saksi tidak ada hubungan saya," kata Rizieq.
Dua saksi yang baru didengar kesaksiannya hingga pukul 13.00 WIB adalah Ismoyo Palgunadi anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan Didit Ahmadi anggota LSM Lembaga Studi Agama dan Filsafat (ELSAN). Keduanya merupakan korban pemukulan FPI di Monas.
"Saya didakwa dengan pasal 170 jo 55 dan pasal 156, tapi di sini saksi itu diperiksa untuk pasal 170 KUHP dan 151 KUHP. Jadi tidak ada kaitan dengan kasus saya," katanya kepada Majelis Hakim Panusunan Harahap.
Kesaksian dua saksi pada persidangan ketiga ini lebih menjelaskan tentang peristiwa di tempat kejadian dan kronologis penyerangan FPI. Sedangkan saksi seharusnya dapat membuktikan bahwa terdakwalah yang menganjurkan penyerangan.
"JPU seharusnya menghadirkan saksi yang bisa menceritakan dan menerangkan perbuatan terdakwa yaitu terdakwa menganjurkan untuk melakukan peyerangan," kata M Assegaf selaku kuasa hukum Rizieq.
Rizieq mengatakan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi yang tepat agar persidangan efektif. "Saya minta saksi yang dihadirkan ada hubungan dengan saya. Jadi tidak buang-buang waktu ini permohonan saya," pungkasnya. (vnavna/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
