30 Penari NTT Terlantar
Mendiknas Turun Tangan, Pelaku Bisa Dipecat
Jumat, 22/08/2008 14:50 WIB
Jakarta
Berita soal terlantarnya 30 Penari asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai ke telinga Mendiknas Bambang Sudibyo. Pak Menteri pun turun tangan.
"Beliau (Mendiknas) sangat prihatin. Beliau menugaskan kita untuk turun tangan. Kita segera tugaskan tim untuk melihat apa yang terjadi dan kira-kira bantuan apa yang bisa kita berikan," kata Jubir Depdiknas Teguh Juwarno saat dihubungi detikcom, Jumat (22/8/2008).
Para penari itu terlantar setelah unjuk kebolehan di hadapan Presiden SBY dalam perayaan HUT ke-63. Martin Didi Lejak yang menjadi manajer keuangan dan pimpinan kelompok tari Madjid Lamahoda itu kabur. Padahal uang penginapan dan biaya pesawat para penari ini dipegang kedua orang itu.
Teguh mengatakan, pelaku itu dapat dikenai sanksi kepegawaian yang keras. Bahkan bisa berujung pemecatan.
"Bukan tidak mungkin dipecat," tegas Teguh.
Menurut Teguh, kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku ada di tangan bupati, yakni Bupati Lembata, NTT. "Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bahwa teman-teman dari daerah harus betul-betul berhati-hati dalam mengirimkan petugas-petugas yang akan membawa nama baik daerah masing-masing. Harus dicari orang-orang yang betul-betul bisa dipercaya," kata Teguh.
Salah satu pelaku yang bernama Martin Didi Lejak saat ini menjabat sebagai Kadis P dan K Kabupaten Lembata, NTT. Martin yang menjadi ketua rombongan sekaligus manajer keuangan kabur bersama Madjid Lamahoda yang menjadi pimpinan kelompok tari. Mereka menggondol uang penginapan dan biaya pesawat para penari. (sho/ken)
"Beliau (Mendiknas) sangat prihatin. Beliau menugaskan kita untuk turun tangan. Kita segera tugaskan tim untuk melihat apa yang terjadi dan kira-kira bantuan apa yang bisa kita berikan," kata Jubir Depdiknas Teguh Juwarno saat dihubungi detikcom, Jumat (22/8/2008).
Para penari itu terlantar setelah unjuk kebolehan di hadapan Presiden SBY dalam perayaan HUT ke-63. Martin Didi Lejak yang menjadi manajer keuangan dan pimpinan kelompok tari Madjid Lamahoda itu kabur. Padahal uang penginapan dan biaya pesawat para penari ini dipegang kedua orang itu.
Teguh mengatakan, pelaku itu dapat dikenai sanksi kepegawaian yang keras. Bahkan bisa berujung pemecatan.
"Bukan tidak mungkin dipecat," tegas Teguh.
Menurut Teguh, kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku ada di tangan bupati, yakni Bupati Lembata, NTT. "Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bahwa teman-teman dari daerah harus betul-betul berhati-hati dalam mengirimkan petugas-petugas yang akan membawa nama baik daerah masing-masing. Harus dicari orang-orang yang betul-betul bisa dipercaya," kata Teguh.
Salah satu pelaku yang bernama Martin Didi Lejak saat ini menjabat sebagai Kadis P dan K Kabupaten Lembata, NTT. Martin yang menjadi ketua rombongan sekaligus manajer keuangan kabur bersama Madjid Lamahoda yang menjadi pimpinan kelompok tari. Mereka menggondol uang penginapan dan biaya pesawat para penari. (sho/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:42 WIB
Nasir Djamil Usul Lady Gaga Tampil dengan Busana Daerah
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Promotor Lady Gaga Datangi Ruangan Kapolda Metro Jaya
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
