Caleg dari 2 Kubu, KPU Layangkan Surat ke DPP PKB
Kamis, 21/08/2008 00:07 WIB
Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait berkas caleg yang diajukan kubu Gus Dur dan Cak Imin. Surat itu untuk meminta klarifikasi terkait tanda tangan pengurus parpol yang mengajukan caleg.
"Ya besok kita akan kirimi surat ke DPP PKB sesuai dengan alamat yang diterima KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada detikcom, Rabu (20/8/2008) malam.
Keputusan untuk menyurati DPP PKB ini setelah dilakukan rapat pleno di KPU sore tadi. Andi menegaskan, caleg PKB yang akan diterima KPU adalah yang diajukan Muhaimin Iskandar.
"Ya mereka itu ditandatangani dua orang, artinya pengajuan itu ditandatangani kedua pimpinan partai. Nah, yang kubu lainnya juga sama, jadi ini yang dipertanyakan kita," jelasnya.
Selain menyurati DPP PKB yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, KPU juga akan menyurati Cak Imin yang berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Usai rapat pleno sendiri, Andi sempat mengatakan, pihaknya berpegang pada aturan UU No 10/2008 bahwa pengajuan caleg ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan apa pun.
"Mereka yang mendesak bahwa itu ditandatangani empat tanda tangan pun, ternyata hanya dua tanda tangan," ungkapnya. (zal/fiq)
"Ya besok kita akan kirimi surat ke DPP PKB sesuai dengan alamat yang diterima KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada detikcom, Rabu (20/8/2008) malam.
Keputusan untuk menyurati DPP PKB ini setelah dilakukan rapat pleno di KPU sore tadi. Andi menegaskan, caleg PKB yang akan diterima KPU adalah yang diajukan Muhaimin Iskandar.
"Ya mereka itu ditandatangani dua orang, artinya pengajuan itu ditandatangani kedua pimpinan partai. Nah, yang kubu lainnya juga sama, jadi ini yang dipertanyakan kita," jelasnya.
Selain menyurati DPP PKB yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, KPU juga akan menyurati Cak Imin yang berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Usai rapat pleno sendiri, Andi sempat mengatakan, pihaknya berpegang pada aturan UU No 10/2008 bahwa pengajuan caleg ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan apa pun.
"Mereka yang mendesak bahwa itu ditandatangani empat tanda tangan pun, ternyata hanya dua tanda tangan," ungkapnya. (zal/fiq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 12:00 WIB
Diusulkan Jadi Capres 2014, Ibu Ani: Tak Tepat Waktunya Tanya Itu
-
Selasa, 22/05/2012 11:57 WIB
Nurhayati Jabat Ketua FPD, Pasek Gantikan Benny Jadi Ketua Komisi III ?
-
Selasa, 22/05/2012 11:56 WIB
BK DPR Selidiki Dugaan Kasus Asusila Ketua Fraksi Hanura
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
