KPU Siap Hadapi Gugatan Rp 5 Triliun Republiku
Selasa, 19/08/2008 11:31 WIB
Terkait
Jakarta
Partai Republiku Indonesia (PRI) mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika lembaga ini mengajukan banding atas keputusan PTUN yang memenangkan partai ini. Gugatan senilai Rp 5 triliun. KPU siap menghadapi ancaman tersebut.
"Tidak ada pilihan lain kan? Jangan kan segitu, lebih pun harus kita hadapi terus," tegas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Selasa (19/8/2008).
Hari ini rencananya KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait menangnya gugatan PRI di tingkat pengadilan pertama tersebut. KPU pun akan membawa data hasil verifikasi faktual terhadap PRI dahulu.
"Waktu PTUN pertama, KPU belum menyiapkan data, hari ini data kita sampaikan," ujar Hafiz.
Menurut Hafiz, sewaktu di PTUN pihaknya tidak menyampaikan data verifikasi faktual terhadap PRI karena tidak menyangka proses persidangan yang begitu cepat.
"Kita tidak mengira persidangan begitu cepat, waktu kita begitu sibuknya," jelasnya.
Dalam persidangan tingkat pertama, PTUN memenangkan gugatan PRI terhadap KPU. PTUN memutuskan PRI memenuhi syarat sebagai partai politik Pemilu 2009 karena berdasarkan data yang ada, PRI lolos verifikasi faktual di 25 provinsi di Indonesia. Ini melebihi syarat minimal 2/3 provinsi seluruh Indonesia. Tetapi data KPU berkata lain, KPU menilai PRI hanya lolos di 14 provinsi, kurang dari syarat minimal 2/3 provinsi.
(lrn/iy)
"Tidak ada pilihan lain kan? Jangan kan segitu, lebih pun harus kita hadapi terus," tegas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Selasa (19/8/2008).
Hari ini rencananya KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait menangnya gugatan PRI di tingkat pengadilan pertama tersebut. KPU pun akan membawa data hasil verifikasi faktual terhadap PRI dahulu.
"Waktu PTUN pertama, KPU belum menyiapkan data, hari ini data kita sampaikan," ujar Hafiz.
Menurut Hafiz, sewaktu di PTUN pihaknya tidak menyampaikan data verifikasi faktual terhadap PRI karena tidak menyangka proses persidangan yang begitu cepat.
"Kita tidak mengira persidangan begitu cepat, waktu kita begitu sibuknya," jelasnya.
Dalam persidangan tingkat pertama, PTUN memenangkan gugatan PRI terhadap KPU. PTUN memutuskan PRI memenuhi syarat sebagai partai politik Pemilu 2009 karena berdasarkan data yang ada, PRI lolos verifikasi faktual di 25 provinsi di Indonesia. Ini melebihi syarat minimal 2/3 provinsi seluruh Indonesia. Tetapi data KPU berkata lain, KPU menilai PRI hanya lolos di 14 provinsi, kurang dari syarat minimal 2/3 provinsi.
(lrn/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
