Halo! Bikers Diimbau Lagi Gunakan Lajur Kiri & Nyalakan Lampu
Senin, 18/08/2008 06:25 WIB
Jakarta
Lagi, imbauan datang dari pihak kepolisian. Bagi para pengendara motor yang melintas di wilayah Jakarta agar menggunakan lajur kiri dan menyalakan lampu di siang hari. Alasannya hal itu terbukti efektif mengurangi angka kecelakaan.
"Pengguna sepeda motor berjalan di lajur kiri dan kendaraan roda empat berjalan dilajur kanan, mengurangi potensi terjadinya kecelakaan," tulis situs TMC Polda Mtero Jaya, Senin (18/8/2008).
Dengan pemberlakuan tersebut diharapkan, bikers bisa lebih teratur dan taat kepada peraturan mapun rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Kemudian nyala lampu disiang hari di tujukan agar keberadaan sepeda motor terlihat oleh pengguna jalan lain. "Baik dari arah depan maupun dari arah belakang yang lebih mudah terlihat karena kilatan dari cahaya lampu," tulis TMC.
Lampu Rotator & Sirine
Selain itu diimbau pula bagi para pengguna kendaraan agar tertib dalam penggunaan sirine. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lIntas peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh kendara tertentu.
"Kendaraan tersebut yakni pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan Jenazah yang sedang megangkut Jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala Negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara," tulis TMC pula.
Juga sesuai Peraturan Pemerinta RI Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, pasal 66 dijelaskan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang petugas penegak hukum tertentu, Dinas Pemadam Kebakaran, penangulangan bencana, Ambulans, Unit Palang Merah, dan mobil jenazah.
Sementara di pasal 67 disebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor yang memiliki keperluan Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum, untuk Menderek Kendaraan, Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan, serta milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut. (ndr/)
"Pengguna sepeda motor berjalan di lajur kiri dan kendaraan roda empat berjalan dilajur kanan, mengurangi potensi terjadinya kecelakaan," tulis situs TMC Polda Mtero Jaya, Senin (18/8/2008).
Dengan pemberlakuan tersebut diharapkan, bikers bisa lebih teratur dan taat kepada peraturan mapun rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Kemudian nyala lampu disiang hari di tujukan agar keberadaan sepeda motor terlihat oleh pengguna jalan lain. "Baik dari arah depan maupun dari arah belakang yang lebih mudah terlihat karena kilatan dari cahaya lampu," tulis TMC.
Lampu Rotator & Sirine
Selain itu diimbau pula bagi para pengguna kendaraan agar tertib dalam penggunaan sirine. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lIntas peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh kendara tertentu.
"Kendaraan tersebut yakni pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan Jenazah yang sedang megangkut Jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala Negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara," tulis TMC pula.
Juga sesuai Peraturan Pemerinta RI Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, pasal 66 dijelaskan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang petugas penegak hukum tertentu, Dinas Pemadam Kebakaran, penangulangan bencana, Ambulans, Unit Palang Merah, dan mobil jenazah.
Sementara di pasal 67 disebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor yang memiliki keperluan Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum, untuk Menderek Kendaraan, Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan, serta milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut. (ndr/)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
