detikcom

Pelaku Pencabulan asal Australia Diekstradisi

Gede Suardana - detikNews
Jumat, 15/08/2008 16:37 WIB
Jakarta WN Australia Paul Francis Callahan diperintahkan segera diekstradisi ke negaranya. Paul dituduh melakukan pencabulan dan penyerangan seks terhadap gadis di bawah umur.

Perintah ekstradisi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (15/8/2008).

Ekstradisi terhadap tersangka tersebut merupakan permohonan dari pemerintah Australia. Pasalnya, tersangka dituduh melakukan pencabulan terhadap adik istrinya pada tahun 1997-1999 di Australia. Ia kabur ke Bali pada tahun 2005.

"Menetapkan atau mengabulkan ekstradisi dari permohonan pemerintah Australia. Menetapkan atau memerintahkan termohon segera diekstradisi ke Australia," kata Madeg dalam putusannya.

Hakim menilai bahwa penyerangan seks dan pencabulan yang dilakukan tersangka di Australia adalah tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut hukum di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 1979 dan UU No 8 Tahun 1994 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia. Setelah putusan tersebut tersangka akan segera diekstradisi ke negaranya.

JPU Suhadi mengatakan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan ekstradisi tersebut. "Lebih cepat akan lebih baik," demikian Suhadi. (gds/irw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini