Pelaku Pencabulan asal Australia Diekstradisi
Jumat, 15/08/2008 16:37 WIB
Jakarta
WN Australia Paul Francis Callahan diperintahkan segera diekstradisi ke negaranya. Paul dituduh melakukan pencabulan dan penyerangan seks terhadap gadis di bawah umur.
Perintah ekstradisi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (15/8/2008).
Ekstradisi terhadap tersangka tersebut merupakan permohonan dari pemerintah Australia. Pasalnya, tersangka dituduh melakukan pencabulan terhadap adik istrinya pada tahun 1997-1999 di Australia. Ia kabur ke Bali pada tahun 2005.
"Menetapkan atau mengabulkan ekstradisi dari permohonan pemerintah Australia. Menetapkan atau memerintahkan termohon segera diekstradisi ke Australia," kata Madeg dalam putusannya.
Hakim menilai bahwa penyerangan seks dan pencabulan yang dilakukan tersangka di Australia adalah tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut hukum di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 1979 dan UU No 8 Tahun 1994 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia. Setelah putusan tersebut tersangka akan segera diekstradisi ke negaranya.
JPU Suhadi mengatakan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan ekstradisi tersebut. "Lebih cepat akan lebih baik," demikian Suhadi. (gds/irw)
Perintah ekstradisi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (15/8/2008).
Ekstradisi terhadap tersangka tersebut merupakan permohonan dari pemerintah Australia. Pasalnya, tersangka dituduh melakukan pencabulan terhadap adik istrinya pada tahun 1997-1999 di Australia. Ia kabur ke Bali pada tahun 2005.
"Menetapkan atau mengabulkan ekstradisi dari permohonan pemerintah Australia. Menetapkan atau memerintahkan termohon segera diekstradisi ke Australia," kata Madeg dalam putusannya.
Hakim menilai bahwa penyerangan seks dan pencabulan yang dilakukan tersangka di Australia adalah tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut hukum di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 1979 dan UU No 8 Tahun 1994 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia. Setelah putusan tersebut tersangka akan segera diekstradisi ke negaranya.
JPU Suhadi mengatakan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan ekstradisi tersebut. "Lebih cepat akan lebih baik," demikian Suhadi. (gds/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Raut Muka Datar Keluarga Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 12:00 WIB
Diusulkan Jadi Capres 2014, Ibu Ani: Tak Tepat Waktunya Tanya Itu
-
Selasa, 22/05/2012 11:57 WIB
Nurhayati Jabat Ketua FPD, Pasek Gantikan Benny Jadi Ketua Komisi III ?
-
Selasa, 22/05/2012 11:56 WIB
BK DPR Selidiki Dugaan Kasus Asusila Ketua Fraksi Hanura
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
