detikcom

Kasus Bulyan Royan

Ketua Komisi V Diperiksa KPK 8 Jam

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 14/08/2008 17:38 WIB
Jakarta KPK memeriksa Ketua Komisi V Ahmad Muqowam. Dia mengaku ditanyai penyidik terkait hubungan Komisi V dengan kasus Bulyan Royan.

Muqowan diperiksa selama 8 jam sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (14/8/2008) di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

"Saya katakan secara formal, saya sebagai Ketua Komisi V tidak tahu, saya kira komisi belum pernah membahas soal itu," ujar Muqowam.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bila ada pembicaraan informal terkait proyek kapal patroli.

"Tidak ada, saya tidak tahu. Karena itu di luar kewenangan saya sebagai pimpinan di Komisi V," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa sepenuhnya di luar kewenangan Ketua Komisi V. "Tidak ada fee," sebutnya.

Selain itu konsultasi yang dilakukan dengan pihak Dephub tidak hanya konsultasi anggaran. "Tapi ada pembahasan pagu indukatif sementara dan pagu definitif memang bersama dengan DPR," jelasnya. (ndr/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel