detikcom

Mantan Dirut TVRI Didakwa Korupsi Rp 5,2 Miliar

Chairina Fatia - detikNews
Kamis, 14/08/2008 15:11 WIB
Jakarta Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus mark up pengadaan barang di TVRI. Dia didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU A Harahap.

Hal itu dikatakannya dalam sidang perdana kasus korupsi TVRI dengan terdakwa Sumita Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2008).

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Sumita telah melakukan pengadaan 29 jenis barang yang tidak sesuai peraturan. Sumita diduga telah melakukan mark up barang seperti kamera, TV monitor, dan suku cadang peralatan.

"Negara dirugikan Rp 5.210.622.200," kata Harahap.

Proses pengadaan barang tersebut berlangsung pada periode 2002-2003. Karena dakwaan ini, maka Sumita terancam hukuman penjara seumur hidup. (gah/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel