Revisi Pasal Penyadapan di UU KPK Bentuk Kegerahan DPR
Kamis, 14/08/2008 10:15 WIB
Jakarta
Rencana Komisi III DPR untuk merevisi UU KPK mengenai masalah penyadapan dinilai mengada-ada. Ini hanyalah ekspresi kekhawatiran DPR terhadap sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi.
"Revisi untuk saat ini tidak perlu. Itu bentuk kegerahan terhadap KPK. Lebih baik DPR fokus pada UU Pengadilan Tipikor saja," kata Koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/8/2008) pagi.
Emerson sebenarnya menyambut baik ide revisi UU KPK yang dilontarkan oleh anggota Komisi III Gayus Lumbuun itu. Namun, ide tersebut bisa saja dipelintir oleh oknum-oknum.
"Ketika pembahasan, bisa saja menjadi melebar ke mana-mana. Yang tadinya cuma satu pasal, akhirnya bisa mengubah banyak pasal," jelas Emerson.
Seharusnya DPR berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK mengenai rencana perubahan UU ini. KPK, menurut Emerson, akan lebih mengetahui apa-apa saja yang diperlukan untuk memperkuat lembaga tersebut.
"Kalau mau mendukung KPK, DPR harus tanya, apa ini (revisi UU KPK) yang mereka butuhkan?" katanya.
Emerson menilai, DPR hingga saat ini tidak perlu merevisi UU KPK. Menurutnya, KPK tidak memerlukan amandemen itu.
Sebelumnya, Rabu 13 Agustus kemarin, anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan akan merevisi UU KPK yang salah satunya mengenai penyadapan. Hal ini penting dilakukan agar penyadapan yang dilakukan KPK dapat memiliki aturan dan prosedur yang jelas sehingga tidak melanggar hak asasi manusia. (mok/nrl)
"Revisi untuk saat ini tidak perlu. Itu bentuk kegerahan terhadap KPK. Lebih baik DPR fokus pada UU Pengadilan Tipikor saja," kata Koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/8/2008) pagi.
Emerson sebenarnya menyambut baik ide revisi UU KPK yang dilontarkan oleh anggota Komisi III Gayus Lumbuun itu. Namun, ide tersebut bisa saja dipelintir oleh oknum-oknum.
"Ketika pembahasan, bisa saja menjadi melebar ke mana-mana. Yang tadinya cuma satu pasal, akhirnya bisa mengubah banyak pasal," jelas Emerson.
Seharusnya DPR berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK mengenai rencana perubahan UU ini. KPK, menurut Emerson, akan lebih mengetahui apa-apa saja yang diperlukan untuk memperkuat lembaga tersebut.
"Kalau mau mendukung KPK, DPR harus tanya, apa ini (revisi UU KPK) yang mereka butuhkan?" katanya.
Emerson menilai, DPR hingga saat ini tidak perlu merevisi UU KPK. Menurutnya, KPK tidak memerlukan amandemen itu.
Sebelumnya, Rabu 13 Agustus kemarin, anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan akan merevisi UU KPK yang salah satunya mengenai penyadapan. Hal ini penting dilakukan agar penyadapan yang dilakukan KPK dapat memiliki aturan dan prosedur yang jelas sehingga tidak melanggar hak asasi manusia. (mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
