Korupsi Damkar, Saleh Djasit Tetap Dituntut 4 Tahun
Senin, 11/08/2008 12:07 WIB
Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau, Saleh Djasit. Jaksa tetap menuntut anggota DPR Komisi IV ini 4 tahun bui.
Demikian replik yang dibacakan JPU Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2008).
"Kami tetap pada surat dakwaan karena terdakwa sudah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tetap akan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar," kata Rudi.
Saleh Djasit yang mengenakan kemeja warna putih tampak tenang mendengarkan pembacaan replik tersebut. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Mufri.
Rudi menuturkan, terdakwa telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.
Menurut dia, tidak ada fakta pada saat pengajuan itu yang menunjukkan adanya kejadian pada tahun 2003 yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat sehingga terdakwa harus melakukan penunjukan langsung tersebut.
Alasan kebakaran hutan yang disampaikan terdakwa, kata Rudi, perlu dikesampingkan. Karena berdasarkan keterangan saksi ahli dari ITB, mobil kebakaran dengan tipe P 80 ASM hanya untuk wilayah perkotaan.
Jika digunakan untuk kebakaran hutan maka tidak dapat berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu alasan kebakaran hutan tidak masuk akal.
Selain itu, lanjut Rudi, berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP pembelian 20 unit dengan tipe P 80 ASM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.719.020.005.
"Itu berasal dari pemahalan harga seharusnya hanya Rp 445 juta, bukan Rp 790 juta sebagaimana diterangkan terdakwa," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2008 dengan agenda tanggapan atas replik dari penasihat hukum. (aan/nrl)
Demikian replik yang dibacakan JPU Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2008).
"Kami tetap pada surat dakwaan karena terdakwa sudah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tetap akan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar," kata Rudi.
Saleh Djasit yang mengenakan kemeja warna putih tampak tenang mendengarkan pembacaan replik tersebut. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Mufri.
Rudi menuturkan, terdakwa telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.
Menurut dia, tidak ada fakta pada saat pengajuan itu yang menunjukkan adanya kejadian pada tahun 2003 yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat sehingga terdakwa harus melakukan penunjukan langsung tersebut.
Alasan kebakaran hutan yang disampaikan terdakwa, kata Rudi, perlu dikesampingkan. Karena berdasarkan keterangan saksi ahli dari ITB, mobil kebakaran dengan tipe P 80 ASM hanya untuk wilayah perkotaan.
Jika digunakan untuk kebakaran hutan maka tidak dapat berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu alasan kebakaran hutan tidak masuk akal.
Selain itu, lanjut Rudi, berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP pembelian 20 unit dengan tipe P 80 ASM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.719.020.005.
"Itu berasal dari pemahalan harga seharusnya hanya Rp 445 juta, bukan Rp 790 juta sebagaimana diterangkan terdakwa," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2008 dengan agenda tanggapan atas replik dari penasihat hukum. (aan/nrl)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
