Harmoko, Gus Dur, Siapa pun yang Ajak Golput Bisa Dipenjara
Kamis, 07/08/2008 11:45 WIB
Jakarta
Tidak hanya Partai Harmoko yang menyerukan tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Lama sebelum itu, Abdurahman Wahid (Gus Dur) secara terang-terangan juga menyerukan untuk golput.
Padahal jelas, menurut Undang-undang Pemilu, aksi ini dapat dipidana. Ancamannya hukumannya 6-24 bulan penjara.
Berikut wawancara detikcom dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina:
PKN mengajak anggotanya agar golput dalam Pemilu 2009 nanti. Aturan tentang golput sebenarnya seperti apa?
Pada dasarnya, siapapun orang yang mengajak golput atau menghalangi orang untuk memilih bisa kena pidana. Asal ada pihak yang merasa hak pilihnya dihalangi.
Sebelum PKN Harmoko, Gus Dur juga mengajak golput. Jadi mereka bisa dipenjara?
Ya, iya.
Berdasar pasal 287 UU Pemilu No 10/2008, setiap orang yang dengan sengaja mengajak golput dan menghalangi orang memilih bisa dituntut penjara minimal 6 bulan, maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 24 juta.
Tapi harus ada yang melapor?
Sebenarnya tidak harus ada yang melapor. Dari informasi, sebenarnya kita bisa proses, tapi harus dilengkapi bukti tertulis. Kalau tidak, nanti proses di polisi juga akan mentah lagi. Di pengadilan juga begitu.
Kalau dari media massa?
Kalau media itu punya rekamannya, dan kita dapat, kita bisa proses itu ke polisi.
Kalau ajakan PKN untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009, apakah bisa disebut ajakan untuk golput?
Kalau ada pihak yang merasa hak pilihnya terhalangi ya sama saja mengajak golput. Apalagi mereka bilang kalau sampai berpartisipasi dalam Pemilu 2009 akan kena sanksi. Itu sudah bernada ancaman. Itu sudah mengancam orang.
Apakah yang ini juga perlu dilaporkan dulu?
Iya, tapi ya itu kalau ada bukti otentik, ada yang bisa membuktikan omongan itu sudah bisa kita jerat walaupun belum ada yang merasa terancam.
(ken/iy)
Padahal jelas, menurut Undang-undang Pemilu, aksi ini dapat dipidana. Ancamannya hukumannya 6-24 bulan penjara.
Berikut wawancara detikcom dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina:
PKN mengajak anggotanya agar golput dalam Pemilu 2009 nanti. Aturan tentang golput sebenarnya seperti apa?
Pada dasarnya, siapapun orang yang mengajak golput atau menghalangi orang untuk memilih bisa kena pidana. Asal ada pihak yang merasa hak pilihnya dihalangi.
Sebelum PKN Harmoko, Gus Dur juga mengajak golput. Jadi mereka bisa dipenjara?
Ya, iya.
Berdasar pasal 287 UU Pemilu No 10/2008, setiap orang yang dengan sengaja mengajak golput dan menghalangi orang memilih bisa dituntut penjara minimal 6 bulan, maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 24 juta.
Tapi harus ada yang melapor?
Sebenarnya tidak harus ada yang melapor. Dari informasi, sebenarnya kita bisa proses, tapi harus dilengkapi bukti tertulis. Kalau tidak, nanti proses di polisi juga akan mentah lagi. Di pengadilan juga begitu.
Kalau dari media massa?
Kalau media itu punya rekamannya, dan kita dapat, kita bisa proses itu ke polisi.
Kalau ajakan PKN untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009, apakah bisa disebut ajakan untuk golput?
Kalau ada pihak yang merasa hak pilihnya terhalangi ya sama saja mengajak golput. Apalagi mereka bilang kalau sampai berpartisipasi dalam Pemilu 2009 akan kena sanksi. Itu sudah bernada ancaman. Itu sudah mengancam orang.
Apakah yang ini juga perlu dilaporkan dulu?
Iya, tapi ya itu kalau ada bukti otentik, ada yang bisa membuktikan omongan itu sudah bisa kita jerat walaupun belum ada yang merasa terancam.
(ken/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
