Bisa Dipenjara, Harmoko Harus Cabut Larang Partisipasi Pemilu
Kamis, 07/08/2008 10:45 WIB
Jakarta
Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang didirikan Harmoko mengajak anggotanya tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Harmoko disarankan mencabut larangan tersebut. Sebab orang yang mengajak golput bisa dipenjara.
"Dia (Harmoko) juga akan menuai sanksi moral karena pernyataan itu. Dia harus cabut," kata pengamat politik Maswadi Rauf kepada detikcom, Kamis (7/8/2008).
Sebagai tokoh partai baru, kata Maswadi seharusnya Harmoko menunjukkan kearifan. "Nggak pantas kalau itu dilakukan oleh partai yang didirikannya. Itu harus diluruskan," ujar pengamat dari Universitas Indonesia itu.
Menurut Maswadi, ajakan agar anggota PKN tidak berpartisipasi pada pemilu 2009 memang bisa dipidanakan. Hal itu, kata Andrinof, tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
"Sanksinya penjara tapi saya lupa pasal berapa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kader DPP PKN, Ben Tanur dalam jumpa pers di kantor DPP PKN di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus mengatakan, seluruh anggota PKN tidak boleh berpartisipasi dalam Pemilu 2009.
Kalau ternyata ikut dalam Pemilu 2009 harus melepaskan baju PKN. Putusan itu dikeluarkan lantaran PKN merasa dizalimi KPU. (ken/iy)
"Dia (Harmoko) juga akan menuai sanksi moral karena pernyataan itu. Dia harus cabut," kata pengamat politik Maswadi Rauf kepada detikcom, Kamis (7/8/2008).
Sebagai tokoh partai baru, kata Maswadi seharusnya Harmoko menunjukkan kearifan. "Nggak pantas kalau itu dilakukan oleh partai yang didirikannya. Itu harus diluruskan," ujar pengamat dari Universitas Indonesia itu.
Menurut Maswadi, ajakan agar anggota PKN tidak berpartisipasi pada pemilu 2009 memang bisa dipidanakan. Hal itu, kata Andrinof, tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
"Sanksinya penjara tapi saya lupa pasal berapa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kader DPP PKN, Ben Tanur dalam jumpa pers di kantor DPP PKN di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus mengatakan, seluruh anggota PKN tidak boleh berpartisipasi dalam Pemilu 2009.
Kalau ternyata ikut dalam Pemilu 2009 harus melepaskan baju PKN. Putusan itu dikeluarkan lantaran PKN merasa dizalimi KPU. (ken/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 11:40 WIB
'Dicoret' Golkar, JK Siap Maju Jadi Capres Lewat Partai Lain
-
Selasa, 22/05/2012 11:30 WIB
Wanita Penerima Paket Ganja dari Belanda Dibekuk
-
Selasa, 22/05/2012 11:29 WIB
Kapolri Apresiasi Tim Identifikasi Korban Sukhoi yang Kerja Lembur
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Kasus Hambalang, KPK Cekal Direktur Dutasari Citralaras Mahfud Suroso
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:23 WIB
Tak Mampu Penuhi Hasrat Seksual Suami, Wanita Singapura Minta Cerai
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Priyo: Polri Harus Bertindak Tegas Terhadap Kelompok Pengancam
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
