detikcom

Partai Harmoko Larang Anggotanya Berpartisipasi di Pemilu 2009

Didi Syafirdi - detikNews
Rabu, 06/08/2008 16:34 WIB
Jakarta Gagal ikut Pemilu 2009, Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang didirikan Harmoko mengeluarkan 'jurus baru'. Partai Harmoko melarang anggotanya berpartisipasi di Pemilu 2009. Jika melanggar bakal kena sanksi.

"Seluruh anggota PKN tidak boleh berpartisipasi. Kalau ternyata ikut dalam Pemilu 2009 harus melepaskan baju PKN," kata Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kader DPP PKN, Ben Tanur dalam jumpa pers di kantor DPP PKN di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2008).

Ben mengatakan putusan itu dikeluarkan lantaran PKN merasa dizalimi KPU. "PKN tidak akan melakukan konsolidasi dengan partai mana pun," ujarnya.

Menurut dia, KPU hingga kini tidak pernah memberitahu secara langsung alasan-alasan mengapa PKN tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2009.

Berarti sama dengan golput? "Kalau golput kan mengajak orang untuk tidak memilih. Kalau ini tidak berpartisipasi, dan hanya ditujukan kepada anggota PKN," sahut Ben. (aan/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini