Laporan dari Den Haag
Apa Salah Karadzic?
Minggu, 03/08/2008 18:26 WIB
Rutan PBB Scheveningen (E.Santosa/detikcom)
Den Haag
Mengapa Karadzic dijebloskan ke rutan PBB dan diadili? Selain membasmi etnik Kroasia Bosnia yang Katolik, Karadzic terutama membantai ribuan muslim Bosnia. Berikut ini rinciannya.
Dalam Lembar Keterangan Perkara Tribunal Yugoslavia (IT-95-5/18) disebutkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang didakwakan pada Karadzic di Bosnia-Herzegovina meliputi 18 wilayah setingkat kabupaten.
Wilayah-wilayah itu Bijeljina, Bratunac, Bosanski Samac, Brcko, Doboj, Foca, Ilijas, Kljuc, Kotor Varos, Novi Grad, Prijedor, Rogatica, Sanski Most, Srebrenica, Visegrad, Vlasenica, Zavidovici, Zvornik, dan enclave (kantung) Srebrenica.
Pembunuhan Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia itu berlangsung selama dan sesudah serangan di kabupaten-kabupaten itu. Pembunuhan dilakukan setelah mereka dibawa dari kam-kam penampungan dan tahanan. Sebagian pembunuhan muslim Bosnia dilakukan setelah penangakapan mereka di beberapa lokasi berbeda di dan sekitar enclave Srebrenica.
Di samping itu juga pemindahan paksa dan deportasi ribuan Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia.
Berikutnya, menyebabkan kerusakan fisik dan mental pada Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia selama penahanan mereka di kam dan tahanan serta selama interogasi di tempat-tempat tersebut, pos polisi, barak militer, di mana tahanan tiada henti disiksa atau dipaksa menjadi saksi, tindakan tak manusiawi termasuk pembunuhan, kekerasan seksual, penyiksaan, penghukuman dan perampasan harta benda.
Pengabaian hak-hak fundamental Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia, termasuk hak untuk bekerja, kebebasan bergerak, hak untuk proses yudisial, dan hak kesetaraan akses untuk layanan publik termasuk layanan kesehatan.
Penghancuran secara brutal dan sistematis oleh pasukan Serbia terhadap kampung-kampung dan kota-kota Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia, serta etnik lain non-Serbia.
Karadzic yang pada saat terjadi pembantaian menjabat presiden dan komando tinggi militer Republik Serbia Bosnia, kini menghadapi dakwaan genosida, terlibat genosida, pembasmian, pembunuhan, dan pembunuhan dengan sengaja (pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949, hukum perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan). (es/es)
Dalam Lembar Keterangan Perkara Tribunal Yugoslavia (IT-95-5/18) disebutkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang didakwakan pada Karadzic di Bosnia-Herzegovina meliputi 18 wilayah setingkat kabupaten.
Wilayah-wilayah itu Bijeljina, Bratunac, Bosanski Samac, Brcko, Doboj, Foca, Ilijas, Kljuc, Kotor Varos, Novi Grad, Prijedor, Rogatica, Sanski Most, Srebrenica, Visegrad, Vlasenica, Zavidovici, Zvornik, dan enclave (kantung) Srebrenica.
Pembunuhan Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia itu berlangsung selama dan sesudah serangan di kabupaten-kabupaten itu. Pembunuhan dilakukan setelah mereka dibawa dari kam-kam penampungan dan tahanan. Sebagian pembunuhan muslim Bosnia dilakukan setelah penangakapan mereka di beberapa lokasi berbeda di dan sekitar enclave Srebrenica.
Di samping itu juga pemindahan paksa dan deportasi ribuan Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia.
Berikutnya, menyebabkan kerusakan fisik dan mental pada Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia selama penahanan mereka di kam dan tahanan serta selama interogasi di tempat-tempat tersebut, pos polisi, barak militer, di mana tahanan tiada henti disiksa atau dipaksa menjadi saksi, tindakan tak manusiawi termasuk pembunuhan, kekerasan seksual, penyiksaan, penghukuman dan perampasan harta benda.
Pengabaian hak-hak fundamental Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia, termasuk hak untuk bekerja, kebebasan bergerak, hak untuk proses yudisial, dan hak kesetaraan akses untuk layanan publik termasuk layanan kesehatan.
Penghancuran secara brutal dan sistematis oleh pasukan Serbia terhadap kampung-kampung dan kota-kota Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia, serta etnik lain non-Serbia.
Karadzic yang pada saat terjadi pembantaian menjabat presiden dan komando tinggi militer Republik Serbia Bosnia, kini menghadapi dakwaan genosida, terlibat genosida, pembasmian, pembunuhan, dan pembunuhan dengan sengaja (pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949, hukum perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan). (es/es)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
