detikcom

Keluarga Amrozi Cs Akan Tuntut Kejagung Dunia dan Akhirat

Vina Martina Sianipar - detikNews
Kamis, 31/07/2008 14:35 WIB
Jakarta Terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Muklas akan segera dieksekusi. Jika eksekusi dilakukan, pihak keluarga akan menuntut Kejaksaan Agung.

"Saya pikir, keluarga akan menuntut baik dunia dan akhirat," ujar salah satu anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Fahmi Bachmid di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2008).

Menurut Fahmi, eksekusi yang akan dilakukan pada Amrozi cs dapat dinilai sebagai upaya pembunuhan berencana. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan jika teman-teman Amrozi akan melapor ke pihak yang berwajib.

Hal ini disampaikan Fahmi beserta 5 anggota TPM yang lain usai menemui Sesjampidum, Muzamni Merah Hakim. TPM meminta agar eksekusi Amrozi ditunda dahulu sebelum surat mengenai penolakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang PK menjadi jelas.

Sebelumnya, 23 Juli lalu tim jaksa dari Kejari Bali dan Kejati Jawa Tengah mengunjungi Amrozi Cs, di Nusakambangan, Jawa Tengah untuk menyerahkan surat pemberitahuan dari panitera MA. Isinya mengenai penafsiran UU kehakiman bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Namun Amrozi menolak untuk menandatangani. (mok/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel