Scan Wajah Diharapkan Bisa Kurangi Paspor Ganda
Selasa, 29/07/2008 15:46 WIB
(detikcom)
Jakarta
Mengurus paspor sekarang memakai sistem baru. Selain sistem yang terpadu, membuat paspor tidak cukup dipindai sidik jarinya, namun juga wajahnya.
Sistem lama, Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPPTB) berubah menjadi sistem baru, Sistem Penerbitan Paspor RI (SPPRI).
"Bedanya, dulu biometrik menjadi subsistem pelayanan paspor, sedangkan penerimaan berkas, pengecekan data cekal, di luar sistem biometrik. Cuma sistem pengambilan foto dipadukan pelayanan paspor," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Depkum HAM Agato.
Hal tersebut disampaikan Agato dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/7/2008).
Sedangkan sistem yang baru, imbuh dia, merupakan kesatuan sistem. "Kalau alatnya sama saja, ditambah scan wajah. Cuma aplikasinya dari awal sampai akhir itu jadi satu," kata dia.
Aplikasi sistem terpadu itu, mulai dari sistem antrean, penerimaan berkas, entry data, pemeriksaan berkas, cek cekal, pembayaran, verifikasi dan foto, verifikasi biometrik plus pindai wajah, hingga pencetakan.
"Sembari difoto, sidik jarinya diambil ditambah sidik wajah," jelas Agato.
Bagaimana bila sang pembuat paspor mengganti wajah dengan operasi plastik?
"Sudut mata, sudut wajah, kemiringan, jarak antar kuping dan sudut mata kan kelihatan," kata dia.
Tak hanya pindai wajah, keunggulan SPPRI lainnya, data cekal tak perlu di-update secara manual. Karena data cekal menggunakan Enhance Cekal System (ECS) terpusat yang terintegrasi.
"Ini memangkas 108 meja dan petugas" ujar dia.
Diharapkan sistem yang baru ini mengurangi kasus penggandaan paspor. "Selama 2 tahun menggunakan SPPTB, 85 ribu usaha penggandaan paspor kita gagalkan. Kalau dengan sistem yang baru, logikanya kan harus lebih bagus," kata Agato.
Bisa Lewat InternetDengan SPPRI, pemohon paspor juga dapat mengajukan pembuatan paspor via internet.
"Pemohon lebih efisien karena proses 1 hari, yaitu penyerahan berkas dapat melalui internet," ujar dia.
Waktu pembuatan paspor yang semula paling lama 6 hari, kini menjadi paling lama 4 hari.
Sejak diaplikasikan pertama 25 Juli 2008 hingga 1 Agustus 2008, ada 68 kantor imigrasi (kanim) di kota-kota besar Indonesia yang melaksanakan SPPRI. Targetnya, pada bulan September semua kanim di Indonesia sudah bisa mengaplikasikan SPPRI ini.
Pembaruan sistem pembuatan paspor ini merogoh kocek Depkum HAM sebesar Rp 107 miliar, untuk pembuatan aplikasi terpadu yang ditangani PT Berca Hardaya Perkasa. (nwk/iy)
Sistem lama, Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPPTB) berubah menjadi sistem baru, Sistem Penerbitan Paspor RI (SPPRI).
"Bedanya, dulu biometrik menjadi subsistem pelayanan paspor, sedangkan penerimaan berkas, pengecekan data cekal, di luar sistem biometrik. Cuma sistem pengambilan foto dipadukan pelayanan paspor," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Depkum HAM Agato.
Hal tersebut disampaikan Agato dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/7/2008).
Sedangkan sistem yang baru, imbuh dia, merupakan kesatuan sistem. "Kalau alatnya sama saja, ditambah scan wajah. Cuma aplikasinya dari awal sampai akhir itu jadi satu," kata dia.
Aplikasi sistem terpadu itu, mulai dari sistem antrean, penerimaan berkas, entry data, pemeriksaan berkas, cek cekal, pembayaran, verifikasi dan foto, verifikasi biometrik plus pindai wajah, hingga pencetakan.
"Sembari difoto, sidik jarinya diambil ditambah sidik wajah," jelas Agato.
Bagaimana bila sang pembuat paspor mengganti wajah dengan operasi plastik?
"Sudut mata, sudut wajah, kemiringan, jarak antar kuping dan sudut mata kan kelihatan," kata dia.
Tak hanya pindai wajah, keunggulan SPPRI lainnya, data cekal tak perlu di-update secara manual. Karena data cekal menggunakan Enhance Cekal System (ECS) terpusat yang terintegrasi.
"Ini memangkas 108 meja dan petugas" ujar dia.
Diharapkan sistem yang baru ini mengurangi kasus penggandaan paspor. "Selama 2 tahun menggunakan SPPTB, 85 ribu usaha penggandaan paspor kita gagalkan. Kalau dengan sistem yang baru, logikanya kan harus lebih bagus," kata Agato.
Bisa Lewat InternetDengan SPPRI, pemohon paspor juga dapat mengajukan pembuatan paspor via internet.
"Pemohon lebih efisien karena proses 1 hari, yaitu penyerahan berkas dapat melalui internet," ujar dia.
Waktu pembuatan paspor yang semula paling lama 6 hari, kini menjadi paling lama 4 hari.
Sejak diaplikasikan pertama 25 Juli 2008 hingga 1 Agustus 2008, ada 68 kantor imigrasi (kanim) di kota-kota besar Indonesia yang melaksanakan SPPRI. Targetnya, pada bulan September semua kanim di Indonesia sudah bisa mengaplikasikan SPPRI ini.
Pembaruan sistem pembuatan paspor ini merogoh kocek Depkum HAM sebesar Rp 107 miliar, untuk pembuatan aplikasi terpadu yang ditangani PT Berca Hardaya Perkasa. (nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
