Dephub Bekukan AOC Riau Airlines
Jumat, 25/07/2008 19:07 WIB
Jakarta
Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Ditjen Hubud) Dephub membekukan air operator certificate (AOC) Riau Airlines. Kisruh yang terjadi antara manajemen operasional dan chief pilot sebagai biangnya.
Pembekuan itu diungkapkan Kepala Komunikasi Publik Bambang S Ervan di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008). Surat pembekuan perusahaan milik Pemda Riau tersebut keluar Kamis 24 Juli 2008.
”Tetapi pembekuannya efektif 3x24 jam sejak kebijakan dikeluarkan. Berarti mulai Minggu 27 Juli besok, pesawat-pesawat mereka tidak boleh beroperasi selama tiga bulan ke depan,” ujar Bambang.
Kebijakan ini diambil, imbuh Bambang, karena kisruh antara manajemen dan key person itu bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
Sementara Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno menambahkan Riau Airlines diberi waktu 3 bulan untuk memperbaiki diri.
"Riau Airlines tidak boleh beroperasi selama tiga bulan sampai memperbaiki diri dulu agar faktor keselamatannya memenuhi syarat,” tegas Budhi.
Riau Airlines saat ini berada dalam kategori III daftar keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara berada dalam kategori III. Sanksi terhadap maskapai di kategori tersebut adalah pelarangan operasi karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan.
Bila usaha mereka tidak signifikan, imbuh Budhi maka pemerintah dengan tegas akan mencabut izin AOC-nya. (nwk/nwk)
Pembekuan itu diungkapkan Kepala Komunikasi Publik Bambang S Ervan di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008). Surat pembekuan perusahaan milik Pemda Riau tersebut keluar Kamis 24 Juli 2008.
”Tetapi pembekuannya efektif 3x24 jam sejak kebijakan dikeluarkan. Berarti mulai Minggu 27 Juli besok, pesawat-pesawat mereka tidak boleh beroperasi selama tiga bulan ke depan,” ujar Bambang.
Kebijakan ini diambil, imbuh Bambang, karena kisruh antara manajemen dan key person itu bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
Sementara Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno menambahkan Riau Airlines diberi waktu 3 bulan untuk memperbaiki diri.
"Riau Airlines tidak boleh beroperasi selama tiga bulan sampai memperbaiki diri dulu agar faktor keselamatannya memenuhi syarat,” tegas Budhi.
Riau Airlines saat ini berada dalam kategori III daftar keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara berada dalam kategori III. Sanksi terhadap maskapai di kategori tersebut adalah pelarangan operasi karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan.
Bila usaha mereka tidak signifikan, imbuh Budhi maka pemerintah dengan tegas akan mencabut izin AOC-nya. (nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
