Joko Suprapto Ditahan Polda DIY
Jumat, 25/07/2008 18:40 WIB
Yogyakarta
Joko "Blue Energy" Suprapto resmi ditahan Polda DI Yogyakarta. Joko menjadi tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp Rp 1,5 miliar dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok, Sleman, Jumat (25/7/2008).
"Mulai hari ini Jumat 25 Juli 2008 tepat pukul 16.30 WIB, tersangka Joko Suprapto resmi menjadi tahanan Polda DIY," kata Anny.
Anny mengatakan Joko ditahan karena kasus penipuan berkedok teknologi yakni pembangkit listrik Mandiri Jodhipati dengan UMY. Meski saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara di Jl Solo Km 14 Kalasan Sleman, Joko di bawah pengawasan dan pejagaan ketat petugas Polda DIY.
"Dia memang masih rawat jalan, namun untuk memudahkan pemeriksaan dia ditempatkan di RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada Joko adalah pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini di depan kamar tempat Joko dirawat di Ruang II 2 B, dua orang petugas mulai berjaga di depan pintu.
"Dokter dari Biddokkes Polda DIY, juga terus melakukan pemeriksaan jantung Joko
untuk dievaluasi," pungkas Anny. (bgs/fay)
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok, Sleman, Jumat (25/7/2008).
"Mulai hari ini Jumat 25 Juli 2008 tepat pukul 16.30 WIB, tersangka Joko Suprapto resmi menjadi tahanan Polda DIY," kata Anny.
Anny mengatakan Joko ditahan karena kasus penipuan berkedok teknologi yakni pembangkit listrik Mandiri Jodhipati dengan UMY. Meski saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara di Jl Solo Km 14 Kalasan Sleman, Joko di bawah pengawasan dan pejagaan ketat petugas Polda DIY.
"Dia memang masih rawat jalan, namun untuk memudahkan pemeriksaan dia ditempatkan di RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada Joko adalah pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini di depan kamar tempat Joko dirawat di Ruang II 2 B, dua orang petugas mulai berjaga di depan pintu.
"Dokter dari Biddokkes Polda DIY, juga terus melakukan pemeriksaan jantung Joko
untuk dievaluasi," pungkas Anny. (bgs/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 04:24 WIB
Di Depan SBY, Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung Terkait Sisminbakum
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
