UU Tipikor Memungkinkan Hukuman Mati Koruptor
Jumat, 25/07/2008 16:47 WIB
Jakarta
Para koruptor yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat bisa dihukum mati. Apalagi di dalam UU Tipikor dibolehkan bila kondisi bangsa ini mengalami multi krisis seperti ini.
"Dalam UU Tipikor disebutkan, bila negara dalam keadaan bencana nasional, keadaan perang dan krisis seperti saat ini, maka perbuatan atau tindakan pidana korupsi bisa dihukum mati," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun di sela-sela dialog 'Membongkar Mafia Peradilan di Lembaga Hukum' di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
Hal itu dikatakan Gayus menanggapi wacana agar para koruptor dihukum mati, karena merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Menurutnya, hukuman mati dihapuskan melalui diratifikasinya konvensi PBB tentang anti hukuman mati tahun 2002.
Pemerintah sudah melakukan amandemen konstitusi, tapi belum pada tahap merevisi UU KUHP. "Dalam KUHP masih memungkinkan hukuman mati bagi kasus makar dan pembunuhan berencana," jelasnya.
Gayus berpendapat, semua harus berangkat dari hukum positif yang berlaku saat ini. "Jadi dikembalikan kepada para hakimnya, kalau memang sudah diperlukan gunakan saja UU Tipikor itu, ini belum menggunakan UU Tipikor itu," imbuhnya.
Namun, Gayus melansir pernyataan Gus Dur agar adanya islah bagi para koruptor dengan mengembalikan uang ke negara. Vonis mati bagi para koruptor baru bisa dilakukan bila kondisi bangsa saat ini sudah membaik. (zal/fay)
"Dalam UU Tipikor disebutkan, bila negara dalam keadaan bencana nasional, keadaan perang dan krisis seperti saat ini, maka perbuatan atau tindakan pidana korupsi bisa dihukum mati," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun di sela-sela dialog 'Membongkar Mafia Peradilan di Lembaga Hukum' di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
Hal itu dikatakan Gayus menanggapi wacana agar para koruptor dihukum mati, karena merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Menurutnya, hukuman mati dihapuskan melalui diratifikasinya konvensi PBB tentang anti hukuman mati tahun 2002.
Pemerintah sudah melakukan amandemen konstitusi, tapi belum pada tahap merevisi UU KUHP. "Dalam KUHP masih memungkinkan hukuman mati bagi kasus makar dan pembunuhan berencana," jelasnya.
Gayus berpendapat, semua harus berangkat dari hukum positif yang berlaku saat ini. "Jadi dikembalikan kepada para hakimnya, kalau memang sudah diperlukan gunakan saja UU Tipikor itu, ini belum menggunakan UU Tipikor itu," imbuhnya.
Namun, Gayus melansir pernyataan Gus Dur agar adanya islah bagi para koruptor dengan mengembalikan uang ke negara. Vonis mati bagi para koruptor baru bisa dilakukan bila kondisi bangsa saat ini sudah membaik. (zal/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
