detikcom

3 Alasan Ojek Tak Dilegalkan Jadi Angkutan Umum

Nograhany Widhi K - detikNews
Jumat, 25/07/2008 00:40 WIB
foto: Wikipedia
Jakarta Di Tangerang ada yang berniat menjadikan ojek sepeda motor menjadi angkutan umum legal alias ojek taksi. Namun, Dephub rupanya bakal alot mengizinkan ojek sebagai angkutan umum yang legal, karena 3 alasan.

"Saya tegaskan kita tetap tidak bisa mengakomodir ojek sebagai angkutan umum yang legal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Dephub Iskandar Abubakar ketika ditemui wartawan di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008).

Iskandar mengakui pengelola ojek taksi bernama Limobike di Tangerang, sudah menemui dirinya untuk meminta izin. Dia pun mengatakan ada 3 alasan mengapa ojek tidak bisa dijadikan angkutan umum.

Pertama ojek adalah kendaraan roda 2. "Itu sangat labil. Membahayakan keselamatan," ujar dia. Kedua, imbuh Iskandar, ojek sangat tergantung kondisi cuaca. Ketiga, menghormati mayoritas umat muslim.

"Ojek dan penumpang perempuan kan bukan muhrimnya," tutur Iskandar.

Tapi, lanjutnya dalam revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat peluang melegalkan ojek karena sudah diusulkan dalam draf revisi.

"Tapi hanya untuk daerah-daerah yang tidak bisa terlayani angkutan umum," tegas dia. (nwk/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel