Laporan dari Malaysia
Bunuh Orang, WNI Lolos dari Hukuman Mati
Kamis, 24/07/2008 14:05 WIB
Kuala Lumpur
Lili Ardi Sinaga (26), WNI yang bekerja di Malaysia, akhirnya bebas dari vonis mati. Pemuda asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) itu hanya dihukum 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim Datok Syed Helmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa 22 Juli.
"Kita bersyukur akhirnya saudara Lili terbebas dari ancaman hukuman gantung," ujar Jubir WNI di pengadilan Malaysia, Saiful Aiman dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (24/7/2008).
Saiful mengatakan, bebasnya Lili dari ancaman hukuman mati karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) MD Azhar Irwan mengganti dakwaan. Dakwaan diganti dari pasal 302 Penal Code Malaysia dengan ancaman hukuman mati menjadi pasal 304 A dengan dakwaan 20 tahun penjara.
KBRI di Kuala Lumpur sebelumnya telah menunjuk pengacara Sebastian Cha Tean An untuk mendampingi Lili dalam proses pengadilan. Dalam persidangan, Sebastian meminta hakim mengurangi hukuman. Alasannya, Lili masih memiliki tunangan, orang tua di Indonesia dan dia datang ke Malaysia untuk bekerja.
Dalam persidangan, Lili dinilai terbukti membunuh warga Malaysia, Khairun Bee Binti Sharif (58) di Jalan Serojo No 26, kawasan Sungai Buloh Country Resort, Jeram Selangor, pada 21 Februari 2005.
Lili mengaku, dia terpaksa melakukan perbuatan itu karena korban tidak mau membayar upah sebesar RM 100 atau Rp 300 ribu untuk memperbaiki rumah. Bahkan saat menagih haknya, Khairun mengancam akan melaporkan Lili kepada polisi karena tidak memiliki ijin tinggal di Malaysia.
Lili yang tersudut akhirnya membunuh Khairun. Dia menggunakan seutas kabel kipas angin untuk menjerat leher pria itu. Lili juga memukulnya hingga jatuh ke lantai. (rmd/djo)
Vonis tersebut dibacakan hakim Datok Syed Helmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa 22 Juli.
"Kita bersyukur akhirnya saudara Lili terbebas dari ancaman hukuman gantung," ujar Jubir WNI di pengadilan Malaysia, Saiful Aiman dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (24/7/2008).
Saiful mengatakan, bebasnya Lili dari ancaman hukuman mati karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) MD Azhar Irwan mengganti dakwaan. Dakwaan diganti dari pasal 302 Penal Code Malaysia dengan ancaman hukuman mati menjadi pasal 304 A dengan dakwaan 20 tahun penjara.
KBRI di Kuala Lumpur sebelumnya telah menunjuk pengacara Sebastian Cha Tean An untuk mendampingi Lili dalam proses pengadilan. Dalam persidangan, Sebastian meminta hakim mengurangi hukuman. Alasannya, Lili masih memiliki tunangan, orang tua di Indonesia dan dia datang ke Malaysia untuk bekerja.
Dalam persidangan, Lili dinilai terbukti membunuh warga Malaysia, Khairun Bee Binti Sharif (58) di Jalan Serojo No 26, kawasan Sungai Buloh Country Resort, Jeram Selangor, pada 21 Februari 2005.
Lili mengaku, dia terpaksa melakukan perbuatan itu karena korban tidak mau membayar upah sebesar RM 100 atau Rp 300 ribu untuk memperbaiki rumah. Bahkan saat menagih haknya, Khairun mengancam akan melaporkan Lili kepada polisi karena tidak memiliki ijin tinggal di Malaysia.
Lili yang tersudut akhirnya membunuh Khairun. Dia menggunakan seutas kabel kipas angin untuk menjerat leher pria itu. Lili juga memukulnya hingga jatuh ke lantai. (rmd/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
