Kasus Kecelakaan Garuda
Pakai Seragam Pilot, Marwoto Ikuti Sidang Perdana
Kamis, 24/07/2008 13:02 WIB
Terkait
Yogyakarta
Sidang pertama kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 yang jatuh di Bandara Adi Sucipto digelar. Sidang menghadirkan terdakwa mantan pilot Garuda, Marwoto Komar.
Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl Pringgodiningrat, Kamis (24/7/2008). Sidang yang juga diliput sejumlah media asing itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim dipimpin Herri Swantoro SH. Sedangkan 4 anggota majelis hakim lainnya adalah Sri Andini SH, Muslim SH, Syamsul Edy SH dan Muh. Noor SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mudim Aristo SH, Jamin Susanto dan Joko Purwanto.
Terdakwa Marwoto hadir dengan mengenakan seragam pilot warna putih. Dia didampingi istrinya Noorma andriani serta dua pengacaranya, Moh Assegaf dan Muchtar Zuhdi.
Sidang pertama ini diisi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Marwoto didakwa dengan pasal berlapis dan tiga dakwaan alternatif. Marwoto didakwa pasal 479 f huruf a dan b, serta pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, M Assegaf meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi.
Marwoto sempat memberikan komentar kepada wartawan usai persidangan. Marwoto mengaku tidak bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut. "Tidak, saya ini pilot," ujarnya. (bgs/djo)
Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl Pringgodiningrat, Kamis (24/7/2008). Sidang yang juga diliput sejumlah media asing itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim dipimpin Herri Swantoro SH. Sedangkan 4 anggota majelis hakim lainnya adalah Sri Andini SH, Muslim SH, Syamsul Edy SH dan Muh. Noor SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mudim Aristo SH, Jamin Susanto dan Joko Purwanto.
Terdakwa Marwoto hadir dengan mengenakan seragam pilot warna putih. Dia didampingi istrinya Noorma andriani serta dua pengacaranya, Moh Assegaf dan Muchtar Zuhdi.
Sidang pertama ini diisi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Marwoto didakwa dengan pasal berlapis dan tiga dakwaan alternatif. Marwoto didakwa pasal 479 f huruf a dan b, serta pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, M Assegaf meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi.
Marwoto sempat memberikan komentar kepada wartawan usai persidangan. Marwoto mengaku tidak bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut. "Tidak, saya ini pilot," ujarnya. (bgs/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
