Orang 'Tidak Beragama' Bersaksi di Mahkamah Konstitusi
Rabu, 23/07/2008 12:55 WIB
Jakarta
Pakar hubungan internasional asal Kanada Toby Daniel Mendel akan bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi ahli itu akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP.
"Jadi ini tidak beragama ya," ucap Ketua MK Jimly Asshidiqie sambil tersenyum membacakan susunan saksi sebelum sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Melalui video conferense, saksi yang diajukan pemohon tersebut akan memberikan pendapatnya mengenai kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh pasat penghinaan. Rencananya, kesaksiannya dapat didengar pukul 13.00 WIB.
"Jadi tidak bisa diundur-undur. Harus tepat waktu karena menyangkut satelit dan sebagainya," imbuh Jimliy kepada para saksi ahli untuk tidak bertele-tele dalam
memberikan kesaksian.
Hingga saat ini, sidang masih mendengarkan saksi ahli yang diajukan para pemohon. Pada umumnya, para saksi meminta pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dihapus karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"Dibanyak negara, pasal ini sudah dihapus dan dimasukkan ke pasal perdata. Bahkan di negara Timor Leste sekalipun," kata salah satu saksi ahli, Atmakusumah.
Selain Atmakusumah, saksi ahli lain yang didengar pendapatnya seperti Nono Anwar Makarim dan Djafar Assegaf.
Uji material tersebut dipicu dari pemenjaraan wartawan kolumnis Tempo Bersihar Lubis dan Pemimpin Umum Radar Yogja Risang Bima Wijaya. Keduanya dipenjara karena divonis bersalah mencemarkan nama baik seseorang dalam pemberitaan yang ditulis keduanya. (Ari/fay)
"Jadi ini tidak beragama ya," ucap Ketua MK Jimly Asshidiqie sambil tersenyum membacakan susunan saksi sebelum sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Melalui video conferense, saksi yang diajukan pemohon tersebut akan memberikan pendapatnya mengenai kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh pasat penghinaan. Rencananya, kesaksiannya dapat didengar pukul 13.00 WIB.
"Jadi tidak bisa diundur-undur. Harus tepat waktu karena menyangkut satelit dan sebagainya," imbuh Jimliy kepada para saksi ahli untuk tidak bertele-tele dalam
memberikan kesaksian.
Hingga saat ini, sidang masih mendengarkan saksi ahli yang diajukan para pemohon. Pada umumnya, para saksi meminta pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dihapus karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"Dibanyak negara, pasal ini sudah dihapus dan dimasukkan ke pasal perdata. Bahkan di negara Timor Leste sekalipun," kata salah satu saksi ahli, Atmakusumah.
Selain Atmakusumah, saksi ahli lain yang didengar pendapatnya seperti Nono Anwar Makarim dan Djafar Assegaf.
Uji material tersebut dipicu dari pemenjaraan wartawan kolumnis Tempo Bersihar Lubis dan Pemimpin Umum Radar Yogja Risang Bima Wijaya. Keduanya dipenjara karena divonis bersalah mencemarkan nama baik seseorang dalam pemberitaan yang ditulis keduanya. (Ari/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 19:15 WIB
Budayawan Imbau Lady Gaga Berpakaian Tertutup di Indonesia
-
Senin, 21/05/2012 19:12 WIB
Diduga Gelapkan Dana 1.200 Nasabah, Manajer Koperasi Ditangkap
-
Senin, 21/05/2012 19:07 WIB
Penangguhan Ditolak, Rosidi 'Pengambil Pohon Jati' Tetap Ditahan
-
Senin, 21/05/2012 18:47 WIB
Pemeriksaan Ari Sigit Ditunda Hingga Rabu 23 Mei
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
5 Bandit Jalanan Ditembak Polisi
-
Senin, 21/05/2012 18:30 WIB
Bagaimana Bentuk 'Piramida' di Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 18:17 WIB
Mendagri: Ormas Tak Boleh Ancam Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 18:35 WIB
Innova yang Dipakai Staf Kedutaan Inggris Hilang di Pondok Indah Mall
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,792.000
- Rp 6,100.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
