Artalyta & Putranya Bersaksi di Sidang Urip
Kamis, 17/07/2008 06:27 WIB
Jakarta
Setelah batal pada minggu lalu, hari ini Artalyta Suryani dan putranya Rommy Dharma dijadwalkan kembali memberikan kesaksian di sidang jaksa Urip Tri Gunawan. Minggu lalu, Artalyta tak hadir karena jatuh sakit.
Artalyta dan Rommy akan dimintai keterangan dalam sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/7/2008) pukul 09.00 WIB.
Mereka akan dimintai keterangan seputar penangkapan Urip dan Artalyta pada 2 April 2008 lalu di rumah di Jl Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Kira-kira bagaimana ya nanti versi Artalyta mengenai peristiwa penangkapan itu?
Sebagaimana diketahui, Urip didakwa berlapis oleh tim penuntut umum yang diketuai Sarjono Turin. Urip dikenakan 5 dakwaan.
Dakwaan kesatu adalah menerima suap, yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu primer, Urip terkena pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor karena menerima dana US 660 ribu dari Artalyta. Alternatifnya, dakwaan kesatu subsider, Urip dikenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Belum lagi dakwaan lebih subsider sesuai pasal 11 UU Tipikor.
Dakwaan kedua untuk mantan ketua tim penyelidik kasus BLBI II ini adalah pemerasan, yang disusun secara kumulatif. Dakwaan kedua pertama adalah Urip memaksa Glen Yusuf memberinya uang Rp 110 juta dan US$ 90.100 sehingga dikenakan pasal 12 huruf e UU Tipikor. Dakwaan kedua kedua adalah pasal 12 huruf b UU Tipikor. (aba/ndr)
Artalyta dan Rommy akan dimintai keterangan dalam sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/7/2008) pukul 09.00 WIB.
Mereka akan dimintai keterangan seputar penangkapan Urip dan Artalyta pada 2 April 2008 lalu di rumah di Jl Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Kira-kira bagaimana ya nanti versi Artalyta mengenai peristiwa penangkapan itu?
Sebagaimana diketahui, Urip didakwa berlapis oleh tim penuntut umum yang diketuai Sarjono Turin. Urip dikenakan 5 dakwaan.
Dakwaan kesatu adalah menerima suap, yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu primer, Urip terkena pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor karena menerima dana US 660 ribu dari Artalyta. Alternatifnya, dakwaan kesatu subsider, Urip dikenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Belum lagi dakwaan lebih subsider sesuai pasal 11 UU Tipikor.
Dakwaan kedua untuk mantan ketua tim penyelidik kasus BLBI II ini adalah pemerasan, yang disusun secara kumulatif. Dakwaan kedua pertama adalah Urip memaksa Glen Yusuf memberinya uang Rp 110 juta dan US$ 90.100 sehingga dikenakan pasal 12 huruf e UU Tipikor. Dakwaan kedua kedua adalah pasal 12 huruf b UU Tipikor. (aba/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
