detikcom

Nikmati Duit Korban Mutilasi, Novel Dijerat Pasal Penadahan video foto

Nala Edwin - detikNews
Rabu, 16/07/2008 18:27 WIB
Ryan tutupi Muka (foto: Nala/detikcom)
Jakarta Total tersangka pelaku mutilasi Ragunan berjumlah 2 orang. Selain Ryan, pasangannya juga ikut dijerat. Pria bernama Novel itu dinilai ikut menikmati uang milik korban Heri Santoso.

"Novel kita jerat pasal penadahan karena menerima barang-barang pemberian dari Ryan, yang menggunakan uang milik korban," kata Direskrim Polda Metro Jaya Carlo B Tewu, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (16/7/2008).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, setelah memutilasi Heri, Ryan menggunakan ATM dan kartu kredit milik Heri untuk berbelanja. "Barang yang mereka beli HP dan kebutuhan rumah untuk pindah kost," jelasnya.

Dalam jumpa pers itu dipamerkan pula sejumlah barang bukti berupa barang 4 ponsel, kartu kredit, dan kartu ATM dengan jumlah total 4 buah. (ndr/fay)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel