Berkas Pilot Garuda Marwoto Diserahkan ke PN Sleman
Selasa, 15/07/2008 12:58 WIB
Terkait
Yogyakarta
Berkas kasus jatuhnya pesawat GA 200 di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta dengan tersangka pilot Marwoto Komar diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Dalam waktu dekat, kasus Marwoto akan segera disidangkan.
Marwoto dihadirkan dalam proses penyerahan berkas di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat Beran, Selasa (15/7/2008). Dia didampingi istrinya Nurma Andriani dan pengacaranya Satriawan Guntur Zass, SH. Sedangkan pihak Kejati DIY diwakili Jamin Susanto SH dan Joko Purwanto SH. Berkas diterima langsung panitera PN Sleman, Eni Wibowo.
Ikut diserahkan pula satu kardus barang bukti yang terdiri dari 12 item, di antaranya berupa serpihan-serpihan badan pesawat Garuda saat jatuh bulan Maret 2007 lalu.
Berkas dan barang bukti itu diperiksa satu persatu oleh panitera untuk mengetahui apakah sudah sesuai atau belum. Penyerahan berkas dan barang bukti kasis ini terdaftar dengan nomor register 458.
Jamin Susanto yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Marwoto tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Selain itu pihak keluarga juga menjamin Marwoto tidak akan melarikan diri.
Tim jaksa yang akan bertugas menangani kasus ini sebanyak 5 orang, yakni 3 dari Kejati Yogya dan 2 lainya dari Kejari Sleman. Jamin berharap, kasus ini sudah bisa disidangkan dalam waktu seminggu ke depan.
"Tersangka dijerat pasal 479, pasal 359, pasal 360 dan pasal 361 KUHP tentang kelalaian seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan kerugian lainnya," kata Jamin.
(bgs/djo)
Marwoto dihadirkan dalam proses penyerahan berkas di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat Beran, Selasa (15/7/2008). Dia didampingi istrinya Nurma Andriani dan pengacaranya Satriawan Guntur Zass, SH. Sedangkan pihak Kejati DIY diwakili Jamin Susanto SH dan Joko Purwanto SH. Berkas diterima langsung panitera PN Sleman, Eni Wibowo.
Ikut diserahkan pula satu kardus barang bukti yang terdiri dari 12 item, di antaranya berupa serpihan-serpihan badan pesawat Garuda saat jatuh bulan Maret 2007 lalu.
Berkas dan barang bukti itu diperiksa satu persatu oleh panitera untuk mengetahui apakah sudah sesuai atau belum. Penyerahan berkas dan barang bukti kasis ini terdaftar dengan nomor register 458.
Jamin Susanto yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Marwoto tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Selain itu pihak keluarga juga menjamin Marwoto tidak akan melarikan diri.
Tim jaksa yang akan bertugas menangani kasus ini sebanyak 5 orang, yakni 3 dari Kejati Yogya dan 2 lainya dari Kejari Sleman. Jamin berharap, kasus ini sudah bisa disidangkan dalam waktu seminggu ke depan.
"Tersangka dijerat pasal 479, pasal 359, pasal 360 dan pasal 361 KUHP tentang kelalaian seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan kerugian lainnya," kata Jamin.
(bgs/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
