Penonaktifan Khaidir
Komisi III DPR Tidak Puas Dengan Keputusan MA
Senin, 14/07/2008 20:49 WIB
Jakarta
Komisi III DPR merasa tidak puas dengan keputusan Majelis Agung untuk menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir. Keputusan itu dinilai sepihak.
"Keputusan ini sepihak karena tidak memperhatikan keutuhan dari ketentuan mengenai pengawasan," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun, seusai rapat konsultasi dengan MA dikantor MA Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2008).
"Mahkamah Konstitusi tidak pernah mementahkan kewenangan pengawasan. Perhatikan pertentangan hukum MK halaman 200. Dalam putusan itu dijelaskan hanya meminta kepada DPR dan presiden untuk menjadikan UU ini menuju kepada opsi dan subjek yang eksplisit terhadap kewenangan pengawasan," lanjut Gayus.
Sementara Ketua Komisi III DPR Tri Medya Pandjaitan mengaku kurang puas dengan putusan MA yang hanya memutasi Khaidir.
"Kita kurang puas karena hanya memutasi. Tapi memang seperti yang disampaikan oleh Pak Bagir Manan, kepegawaian perlu waktu. Saat ini yang paling tepat adalah memutasi," imbuh Pandjaitan.
Pelanggaran disiplin yang membuat Khaidir dinonaktifkan dari jabatannya bermula saat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andi Bachtiar, 30 Juni lalu.
"Ketika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Khaidir) membantu hakim agung ke China, saudara (Artalyta) mengatakan saya ini baru mengurus kasus BLBI. Mengurus kasus bagaimana itu," kata Andi saat itu. (ptr/gah)
"Keputusan ini sepihak karena tidak memperhatikan keutuhan dari ketentuan mengenai pengawasan," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun, seusai rapat konsultasi dengan MA dikantor MA Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2008).
"Mahkamah Konstitusi tidak pernah mementahkan kewenangan pengawasan. Perhatikan pertentangan hukum MK halaman 200. Dalam putusan itu dijelaskan hanya meminta kepada DPR dan presiden untuk menjadikan UU ini menuju kepada opsi dan subjek yang eksplisit terhadap kewenangan pengawasan," lanjut Gayus.
Sementara Ketua Komisi III DPR Tri Medya Pandjaitan mengaku kurang puas dengan putusan MA yang hanya memutasi Khaidir.
"Kita kurang puas karena hanya memutasi. Tapi memang seperti yang disampaikan oleh Pak Bagir Manan, kepegawaian perlu waktu. Saat ini yang paling tepat adalah memutasi," imbuh Pandjaitan.
Pelanggaran disiplin yang membuat Khaidir dinonaktifkan dari jabatannya bermula saat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andi Bachtiar, 30 Juni lalu.
"Ketika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Khaidir) membantu hakim agung ke China, saudara (Artalyta) mengatakan saya ini baru mengurus kasus BLBI. Mengurus kasus bagaimana itu," kata Andi saat itu. (ptr/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
