Dokter Terpidana Korupsi Ajukan Judicial Review UU Tipikor
Senin, 14/07/2008 13:23 WIB
Jakarta
Salim Alkatiri, seorang dokter yang menjadi terpidana kasus korupsi, mengajukan judicial review atau uji materi atas pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal itu.
Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diketuai hakim konstitusi Arsyad Sanusi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2008).
Menurut Salim, pasal 3 UU No 31/1999 tidak bisa dipakai untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Alasannya, pada saat itu, dia sedang ditugaskan untuk terjun ke lapangan dalam kasus kerusuhan Ambon pada tahun 1999.
"Saat itu diberlakukan UU Darurat Sipil, yang mana undang-undang di negeri ini tidak berlaku saat itu," ujarnya.
Salim menilai, penerapan pasal 3 bertentangan dengan pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya dan pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa.
Mantan Kepala RSU Namlea Ambon ini merasa telah dirugikan dengan pasal tersebut. Dia pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal 3 UU No 31/1999. Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Tidak Berwenang
Ketua panel hakim konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan, MK tidak berwenang untuk menguji pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor. Alasannya, tugas MK menguji pasal yang bertentangan dengan UUD. Sementara Salim bersikukuh bahwa penerapan UU Tipikor adalah melawan Undang-Undang Darurat Sipil.
"MK tidak bisa menguji pasal ini, karena kalau sampai pasal ini dibatalkan, semua koruptor tidak akan bisa terjerat oleh hukum," kata Arsyad.
Hakim konstitusi pun meminta Salim agar mencari kuasa hukum atau orang yang mengerti hukum untuk melanjutkan gugatan uji materinya.
"Pihak MK memberikan nasehat kepada Anda untuk memperbaiki pasal yang ditunjuk. Pasalnya kurang sempurna dan Anda diberi kesempatan 14 hari untuk memperbaiki dan menunjuk kuasa hukum," ujarnya.
(fiq/iy)
Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diketuai hakim konstitusi Arsyad Sanusi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2008).
Menurut Salim, pasal 3 UU No 31/1999 tidak bisa dipakai untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Alasannya, pada saat itu, dia sedang ditugaskan untuk terjun ke lapangan dalam kasus kerusuhan Ambon pada tahun 1999.
"Saat itu diberlakukan UU Darurat Sipil, yang mana undang-undang di negeri ini tidak berlaku saat itu," ujarnya.
Salim menilai, penerapan pasal 3 bertentangan dengan pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya dan pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa.
Mantan Kepala RSU Namlea Ambon ini merasa telah dirugikan dengan pasal tersebut. Dia pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal 3 UU No 31/1999. Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Tidak Berwenang
Ketua panel hakim konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan, MK tidak berwenang untuk menguji pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor. Alasannya, tugas MK menguji pasal yang bertentangan dengan UUD. Sementara Salim bersikukuh bahwa penerapan UU Tipikor adalah melawan Undang-Undang Darurat Sipil.
"MK tidak bisa menguji pasal ini, karena kalau sampai pasal ini dibatalkan, semua koruptor tidak akan bisa terjerat oleh hukum," kata Arsyad.
Hakim konstitusi pun meminta Salim agar mencari kuasa hukum atau orang yang mengerti hukum untuk melanjutkan gugatan uji materinya.
"Pihak MK memberikan nasehat kepada Anda untuk memperbaiki pasal yang ditunjuk. Pasalnya kurang sempurna dan Anda diberi kesempatan 14 hari untuk memperbaiki dan menunjuk kuasa hukum," ujarnya.
(fiq/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
5 Bandit Jalanan Ditembak Polisi
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
Laporan dari Australia
Ical Minta Polri Diberi Payung Hukum Tindak Ormas Anarkis
-
Senin, 21/05/2012 18:35 WIB
Innova yang Dipakai Staf Kedutaan Inggris Hilang di Pondok Indah Mall
-
Senin, 21/05/2012 18:34 WIB
Jual 27 Tiket KA Bisnis Tak Jelas, Agen di Purworejo Diancam Ditutup
-
Senin, 21/05/2012 18:30 WIB
Bagaimana Bentuk 'Piramida' di Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 18:07 WIB
Keluarga Hanya Diberi Waktu 10 Menit Lihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 18:17 WIB
Mendagri: Ormas Tak Boleh Ancam Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,792.000
- Rp 6,100.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
