Pencabutan Electoral Threshold
MPR: Pemerintah Harus Buat Perppu
Sabtu, 12/07/2008 23:05 WIB
Jakarta
Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyatakan, pemerintah harus membuat peraturan pengganti UU atau Perppu terkait putusan MK yang membatalkan Pasal 316 (d) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Perppu sangat penting agar tidak menimbulkan gugatan dan kebimbangan dimasa depan.
"Pemerintah harus membuat Perppu agar sembilan partai politik yang ikut pemilu itu kuat, karena ke depannya apabila salah satu partai tersebut memenangkan pemilu atau mendapatkan suara signifikan sampai 20 persen tidak ada gugatan dari pihak lain," ungkapnya.
Hal itu disampaikan Hidayat usai menerima kunjungan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula Da Silva di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7/2008).
Perppu tersebut, lanjut Hidayat, juga agar ada ketenteraman hukum dan tidak ada kebimbangan. Menurutnya, putusan pembatalan aturan electoral threshold ini sudah merupakan wewenang MK yang tidak bisa diintervensi siapa pun.
Hidayat juga mengatakan, keputusan MK tidak berlaku surut dan hanya berlaku ke depan.
"Ketua MK dan KPU juga sudah ketemu dan putusan itu tidak mengganggu proses jalannya pemilu, selain itu jadi pelajaran kita agar lebih bisa efektif dan hati-hati menjalankan program-program. Jangan sampai 'mengganggu'," jelasnya lagi. (zal/irw)
"Pemerintah harus membuat Perppu agar sembilan partai politik yang ikut pemilu itu kuat, karena ke depannya apabila salah satu partai tersebut memenangkan pemilu atau mendapatkan suara signifikan sampai 20 persen tidak ada gugatan dari pihak lain," ungkapnya.
Hal itu disampaikan Hidayat usai menerima kunjungan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula Da Silva di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7/2008).
Perppu tersebut, lanjut Hidayat, juga agar ada ketenteraman hukum dan tidak ada kebimbangan. Menurutnya, putusan pembatalan aturan electoral threshold ini sudah merupakan wewenang MK yang tidak bisa diintervensi siapa pun.
Hidayat juga mengatakan, keputusan MK tidak berlaku surut dan hanya berlaku ke depan.
"Ketua MK dan KPU juga sudah ketemu dan putusan itu tidak mengganggu proses jalannya pemilu, selain itu jadi pelajaran kita agar lebih bisa efektif dan hati-hati menjalankan program-program. Jangan sampai 'mengganggu'," jelasnya lagi. (zal/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
5 Bandit Jalanan Ditembak Polisi
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
Laporan dari Australia
Ical Minta Polri Diberi Payung Hukum Tindak Ormas Anarkis
-
Senin, 21/05/2012 18:35 WIB
Innova yang Dipakai Staf Kedutaan Inggris Hilang di Pondok Indah Mall
-
Senin, 21/05/2012 18:34 WIB
Jual 27 Tiket KA Bisnis Tak Jelas, Agen di Purworejo Diancam Ditutup
-
Senin, 21/05/2012 18:30 WIB
Bagaimana Bentuk 'Piramida' di Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 18:15 WIB
Ical: Orang Boleh Tak Sepakat Lady Gaga, Tapi Jangan Mengancam
-
Senin, 21/05/2012 18:07 WIB
Keluarga Hanya Diberi Waktu 10 Menit Lihat Jenazah Korban Sukhoi
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,792.000
- Rp 6,100.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
