detikcom

7 Nama Anggota LPSK Diserahkan ke Presiden Pekan Depan

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 09/07/2008 23:10 WIB
(Foto: detikcom/Dikhi Sasra)
Jakarta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketujuh nama itu akan dibawa ke sidang Paripurna DPR dan diserahkan ke Presiden pekan depan.

"Itu sudah disepakati. Musyawarah saja seperti biasa setelah fit and proper test," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto ketika dihubungi detikcom, Rabu (9/7/2008).

Ia berharap, keanggotaan LPSK segera disahkan presiden sehingga dapat langsung bekerja maksimal. "Nggak perlu menunggu lama," jelasnya.

Pemilihan dilakukan melalui voting yang melibatkan 48 anggota. Adapun 7 anggota terpilih yakni, Teguh Sudarsono (44 suara) dan I Ktut Sudiharsa (26 suara) yang berasal dari Polri, Abdul Haris Semendawai (44 suara) dan Wira Myra Diarsi (42 suara) yang berlatar belakang LSM, Lies Sulistiani (26 suara) dari akademisi, Lili Pintauli (22 suara) advokat profesional, dan RM Sindhu Krishno (21 suara) pensiunan PNS Depkum HAM.

Sementara 7 nama yang tersisih yakni Sugiyanto Andreas, La Ode Firman, Akhmad Taufik, Yoostha Silalahi, Ruswiati Suryasaputra, Yahya Sibe, dan Supardi.
(Ari/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel