Sidang Kasus Tawuran di Solo
Terdakwa Diancam 15 Tahun Penjara, Pengunjung Ribut
Selasa, 08/07/2008 13:49 WIB
Solo
Kasus tawuran antara pemuda laskar dengan pemuda kampung Maret lalu mulai disidangkan di PN Surakarta. Para terdakwa diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melakukan pembunuhan.
Sidang perdana dengan terdakwa Abdul Saifullah alias Saiful, dihadiri oleh ratusan massa. Termasuk di antaranya Ketua FPI Solo, Khoirul Suparjo. Mereka memenuhi ruang sidang yang relatif sempit. Takbir dan teriakan-teriakan dukungan kepada terdakwa kerap kali diteriakkan. Bahkan ada juga teriakan melecehkan jaksa.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (8/7/2008). Sidang tidak bisa dilanjutkan karena pengacara terdakwa belum datang ke ruang sidang. Teriakan terus saling menimpali. Bahkan ada seorang pengunjung yang secara tiba-tiba berteriak meminta JPU, Faisal Banu dan Prasetyo, menghadirkan pengacara untuk segera hadir.
Tak cukup itu. Dia juga menyebut JPU bodoh dan bahkan menyebut skripsi JPU didapat dari membeli. JPU menyebut tindakan itu sebagai pelecehan dan meminta hakim menunda sidang. Hakim yang diketuai Fakih Yuwono selanjutnya memutuskan menunda sidang. Namun alasannya karena menunggu kedatangan pengacara.
45 Menit berikutnya sidang kembali dimulai, setelah pengacara terdakwa datang. Sepanjang pembacaan dakwaan, terdakwa terlihat santai dan sering mengumbar senyum. Bahkan sesekali menoleh ke arah kursi pengunjung sambil melambaikan tangan. Kegaduhan sering terjadi ketika pengunjung menimpali dakwaan JPU, namun majelis hakim membiarkannya.
Terdakwa Saiful didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Disebutkan pada tanggal 17 Maret malam, terdakwa bersama enam orang lainnya yang disidang dalam berkas terpisah, telah bersama-sema melakukan tindak kekerasan terhadap Heru Yulianto masing-masing dengan menggunakan besi menyerupai pedang.
Kasus tersebut terjadi ketika sekelompok massa mendatangi kampung Kusumodilagan, dengan alasan melakukan razia kemaksiatan. Dalam dakwaan dipaparkan, setelah bertemu dengan Heru alias Kipli, massa gabungan langsung menyerang.
Peristiwa terjadi di perempatan kampung Kusumodilagan, Solo. Heru akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Selain itu terdakwa Saiful bersama Agus yang saat ini masih buron, juga didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Tri Joko Wahid hingga mengalami luka parah.
Dalam dakwaan pertama, Saiful dinilai melanggar Pasal 338 subsider Pasal 170 dan lebih subsider Pasal 351 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 170 subsider Pasal 135 KUHP. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan eksepsi pengara terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan enam terdakwa lainnya masih berlangsung. Keenamnya adalah Suparno, Hardiyanto, Paundra, Joko Samiono, Hendro Wibowo dan Heru Suparno. Mereka didakwa melakukan kekerasan bersama-sama terhadap Heru Yulianto hingga meninggal.
Massa pendukung para terdakwa tetap berjubel memenuhi ruang sidang dan luar ruang sidang. Mereka ada yang terus berada di ruang sidang, menyimak dakwaan dari luar gedung maupun hanya berkumpul di halaman gedung PN. (mbr/djo)
Sidang perdana dengan terdakwa Abdul Saifullah alias Saiful, dihadiri oleh ratusan massa. Termasuk di antaranya Ketua FPI Solo, Khoirul Suparjo. Mereka memenuhi ruang sidang yang relatif sempit. Takbir dan teriakan-teriakan dukungan kepada terdakwa kerap kali diteriakkan. Bahkan ada juga teriakan melecehkan jaksa.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (8/7/2008). Sidang tidak bisa dilanjutkan karena pengacara terdakwa belum datang ke ruang sidang. Teriakan terus saling menimpali. Bahkan ada seorang pengunjung yang secara tiba-tiba berteriak meminta JPU, Faisal Banu dan Prasetyo, menghadirkan pengacara untuk segera hadir.
Tak cukup itu. Dia juga menyebut JPU bodoh dan bahkan menyebut skripsi JPU didapat dari membeli. JPU menyebut tindakan itu sebagai pelecehan dan meminta hakim menunda sidang. Hakim yang diketuai Fakih Yuwono selanjutnya memutuskan menunda sidang. Namun alasannya karena menunggu kedatangan pengacara.
45 Menit berikutnya sidang kembali dimulai, setelah pengacara terdakwa datang. Sepanjang pembacaan dakwaan, terdakwa terlihat santai dan sering mengumbar senyum. Bahkan sesekali menoleh ke arah kursi pengunjung sambil melambaikan tangan. Kegaduhan sering terjadi ketika pengunjung menimpali dakwaan JPU, namun majelis hakim membiarkannya.
Terdakwa Saiful didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Disebutkan pada tanggal 17 Maret malam, terdakwa bersama enam orang lainnya yang disidang dalam berkas terpisah, telah bersama-sema melakukan tindak kekerasan terhadap Heru Yulianto masing-masing dengan menggunakan besi menyerupai pedang.
Kasus tersebut terjadi ketika sekelompok massa mendatangi kampung Kusumodilagan, dengan alasan melakukan razia kemaksiatan. Dalam dakwaan dipaparkan, setelah bertemu dengan Heru alias Kipli, massa gabungan langsung menyerang.
Peristiwa terjadi di perempatan kampung Kusumodilagan, Solo. Heru akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Selain itu terdakwa Saiful bersama Agus yang saat ini masih buron, juga didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Tri Joko Wahid hingga mengalami luka parah.
Dalam dakwaan pertama, Saiful dinilai melanggar Pasal 338 subsider Pasal 170 dan lebih subsider Pasal 351 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 170 subsider Pasal 135 KUHP. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan eksepsi pengara terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan enam terdakwa lainnya masih berlangsung. Keenamnya adalah Suparno, Hardiyanto, Paundra, Joko Samiono, Hendro Wibowo dan Heru Suparno. Mereka didakwa melakukan kekerasan bersama-sama terhadap Heru Yulianto hingga meninggal.
Massa pendukung para terdakwa tetap berjubel memenuhi ruang sidang dan luar ruang sidang. Mereka ada yang terus berada di ruang sidang, menyimak dakwaan dari luar gedung maupun hanya berkumpul di halaman gedung PN. (mbr/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 03:49 WIB
Pilkada DKI, Survei dengan Minim Responden Tidak Akurat
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
