Pengacara PKB Gus Dur:
Yenny Akan Penuhi Undangan KPU
Selasa, 08/07/2008 10:51 WIB
Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Muhaimin Iskandar dan Yenny Wahid dalam pengambilan nomor urut peserta dalam Pemilu 2009. Meskipun kedua pengurus PKB ini sedang berkonflik, namun Yenny akan hadir di KPU tanggal 9 Juli nanti.
"Yang diundang kan yang ada di keputusan Menkum HAM. Otomatis beliau (Yenny Wahid) harus hadir," ujar pengacara PKB Gus Dur Ikhsan Abdullah kepada detikcom, Selasa (8/7/2008).
Jadi Yenny akan hadir memenuhi undangan? "Ya," jawab Ikhsan.
Apakah itu bukan berarti mengakui Cak Imin sebagai ketua umum PKB? "Bukan mengakui. Itu prinsip hukum," jawab Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pihaknya saat ini berprinsip pada azas legalitas. Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan oleh Menkum HAM dan dituangkan dalam lembaran negara nomor 62.
"Berarti secara hukum perubahan yang tertera di SK Menkum HAM 2007 adalah yang sah. Di SK itu pengurusnya Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Yenny Wahid. Kepengurusan telah terjadi dan sah," jelas Wasekjen PKB Gus Dur ini.
Meskipun PKB Gus Dur saat ini sedang mengajukan kasasi terkait keputusan PN Jaksel yang menganggap MLB PKB Ancol dan dan Parung sama-sama tidak sah, menurut Ikhsan, hal itu tak akan mengganggu persiapan PKB menjelang Pemilu 2009. Apalagi menurutnya, putusan PN Jaksel tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Setelah ada keputusan MA dan ada perubahan kepengurusan, itu nanti ada mekanisme internal," pungkasnya. (anw/nrl)
"Yang diundang kan yang ada di keputusan Menkum HAM. Otomatis beliau (Yenny Wahid) harus hadir," ujar pengacara PKB Gus Dur Ikhsan Abdullah kepada detikcom, Selasa (8/7/2008).
Jadi Yenny akan hadir memenuhi undangan? "Ya," jawab Ikhsan.
Apakah itu bukan berarti mengakui Cak Imin sebagai ketua umum PKB? "Bukan mengakui. Itu prinsip hukum," jawab Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pihaknya saat ini berprinsip pada azas legalitas. Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan oleh Menkum HAM dan dituangkan dalam lembaran negara nomor 62.
"Berarti secara hukum perubahan yang tertera di SK Menkum HAM 2007 adalah yang sah. Di SK itu pengurusnya Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Yenny Wahid. Kepengurusan telah terjadi dan sah," jelas Wasekjen PKB Gus Dur ini.
Meskipun PKB Gus Dur saat ini sedang mengajukan kasasi terkait keputusan PN Jaksel yang menganggap MLB PKB Ancol dan dan Parung sama-sama tidak sah, menurut Ikhsan, hal itu tak akan mengganggu persiapan PKB menjelang Pemilu 2009. Apalagi menurutnya, putusan PN Jaksel tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Setelah ada keputusan MA dan ada perubahan kepengurusan, itu nanti ada mekanisme internal," pungkasnya. (anw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
5 Bandit Jalanan Ditembak Polisi
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
Laporan dari Australia
Ical Minta Polri Diberi Payung Hukum Tindak Ormas Anarkis
-
Senin, 21/05/2012 18:35 WIB
Innova yang Dipakai Staf Kedutaan Inggris Hilang di Pondok Indah Mall
-
Senin, 21/05/2012 18:34 WIB
Jual 27 Tiket KA Bisnis Tak Jelas, Agen di Purworejo Diancam Ditutup
-
Senin, 21/05/2012 18:30 WIB
Bagaimana Bentuk 'Piramida' di Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 18:15 WIB
Ical: Orang Boleh Tak Sepakat Lady Gaga, Tapi Jangan Mengancam
-
Senin, 21/05/2012 18:07 WIB
Keluarga Hanya Diberi Waktu 10 Menit Lihat Jenazah Korban Sukhoi
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,100.000
- Rp 2,792.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
