Awas! Jangan Sembarangan Berlagak ala Voorijder
Senin, 07/07/2008 07:03 WIB
Jakarta
Hati-hati kalau berlaga ala Voorijder di jalan raya. Selain petugas yang berkepentingan, menggunakan sirene maupun lampu rotator dapat ditilang. Priiit!
Saat ini banyak mobil maupun motor yang melengkapi aksesoris modifikasinya dengan sirene maupun lampu rotator. Saat konvoi, sirene dibunyikan keras-keras. Lampu rotator pun dinyalakan. Ngiung...Ngiung. Lagaknya sudah seperti penguasa jalan saja.
Nah, ternyata berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 43/1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, sirene hanya boleh digunakan untuk pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas dan pengawal kepala negara atau pemerintah asing.
Demikian juga tentang penggunaan lampu rotator berdasarkan PP Nomor 44/1993 Pasal 66 menyatkan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor: petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah.
Sedangkan Pasal 67 menyebutkan bahwa lampu isyarat kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan yang merawat/membangun fasilitas umum, mobil derek dan pengangkut bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.
"Kalau melanggar itu bisa ditilang dan tindakannya harus dicopot di tempat," ujar petugas TMC Bripka Heri saat dihubungi detikcom, Senin (7/7/2008).
Heri menambahkan dengan informasi yang jelas, diharapkan demi kepentingan umum masyarakat tidak lagi bergaya ala Voorijder. Ngiung...Ngiung. (rdf/nwk)
Saat ini banyak mobil maupun motor yang melengkapi aksesoris modifikasinya dengan sirene maupun lampu rotator. Saat konvoi, sirene dibunyikan keras-keras. Lampu rotator pun dinyalakan. Ngiung...Ngiung. Lagaknya sudah seperti penguasa jalan saja.
Nah, ternyata berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 43/1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, sirene hanya boleh digunakan untuk pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas dan pengawal kepala negara atau pemerintah asing.
Demikian juga tentang penggunaan lampu rotator berdasarkan PP Nomor 44/1993 Pasal 66 menyatkan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor: petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah.
Sedangkan Pasal 67 menyebutkan bahwa lampu isyarat kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan yang merawat/membangun fasilitas umum, mobil derek dan pengangkut bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.
"Kalau melanggar itu bisa ditilang dan tindakannya harus dicopot di tempat," ujar petugas TMC Bripka Heri saat dihubungi detikcom, Senin (7/7/2008).
Heri menambahkan dengan informasi yang jelas, diharapkan demi kepentingan umum masyarakat tidak lagi bergaya ala Voorijder. Ngiung...Ngiung. (rdf/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
5 Bandit Jalanan Ditembak Polisi
-
Senin, 21/05/2012 18:44 WIB
Laporan dari Australia
Ical Minta Polri Diberi Payung Hukum Tindak Ormas Anarkis
-
Senin, 21/05/2012 18:35 WIB
Innova yang Dipakai Staf Kedutaan Inggris Hilang di Pondok Indah Mall
-
Senin, 21/05/2012 18:34 WIB
Jual 27 Tiket KA Bisnis Tak Jelas, Agen di Purworejo Diancam Ditutup
-
Senin, 21/05/2012 18:30 WIB
Bagaimana Bentuk 'Piramida' di Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 18:15 WIB
Ical: Orang Boleh Tak Sepakat Lady Gaga, Tapi Jangan Mengancam
-
Senin, 21/05/2012 18:07 WIB
Keluarga Hanya Diberi Waktu 10 Menit Lihat Jenazah Korban Sukhoi
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,792.000
- Rp 6,100.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
