Pengacara Anggap Dakwaan Oey dan Rusli Salah Sasaran
Kamis, 03/07/2008 13:19 WIB
Jakarta
Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak didakwa hukuman maksimal seumur hidup dalam kasus aliran dana BI. Pengacara menilai dakwaan jaksa salah sasaran alias error in persona.
Pengacara beralasan surat dakwaan tidak menguraikan tanggal pertemuan antara Oey, Rusli, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Sumantri.
"Jadi dalam hal ini terjadi error in persona. Lagi pula Oey bukan anggota Gubernur BI. Bagaimana mungkin menyetujui adanya aliran dana. Posisi Oey berada di empat tingkat di bawah Gubernur BI. Jadi tidak mungkin membuat persetujuan," ujar pengacara Oey, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
Luhut mempertanyakan surat dakwaan Oey dan Rusli yang disatukan. "Kami juga mempertanyakan tindakan JPU yang menggabungkan dakwaan Oey dan Rusli. Padahal mereka berdua memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Jadi dianggap tidak cermat. Dakwaan harus batal demi hukum," tegas Luhut.
Sementara pengacara Rusli, OC Kaligis dalam eksepsi yang ia bacakan mengatakan, harusnya BI tidak bertanggungjawab mengganti uang Rp 100 miliar tersebut.
"Apabila penuntut umum konsisten dalam mendalilkan, dana yang berada pada YPPI merupakan dana milik BI. Maka tentunya penggunaan dana tersebut tidaklah menjadi beban bagi BI untuk mengganti uang tersebut," ujar Kaligis. (anw/fay)
Pengacara beralasan surat dakwaan tidak menguraikan tanggal pertemuan antara Oey, Rusli, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Sumantri.
"Jadi dalam hal ini terjadi error in persona. Lagi pula Oey bukan anggota Gubernur BI. Bagaimana mungkin menyetujui adanya aliran dana. Posisi Oey berada di empat tingkat di bawah Gubernur BI. Jadi tidak mungkin membuat persetujuan," ujar pengacara Oey, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
Luhut mempertanyakan surat dakwaan Oey dan Rusli yang disatukan. "Kami juga mempertanyakan tindakan JPU yang menggabungkan dakwaan Oey dan Rusli. Padahal mereka berdua memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Jadi dianggap tidak cermat. Dakwaan harus batal demi hukum," tegas Luhut.
Sementara pengacara Rusli, OC Kaligis dalam eksepsi yang ia bacakan mengatakan, harusnya BI tidak bertanggungjawab mengganti uang Rp 100 miliar tersebut.
"Apabila penuntut umum konsisten dalam mendalilkan, dana yang berada pada YPPI merupakan dana milik BI. Maka tentunya penggunaan dana tersebut tidaklah menjadi beban bagi BI untuk mengganti uang tersebut," ujar Kaligis. (anw/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
