Sidang Aliran Dana BI
Didakwa Korupsi, Burhanuddin Keliru Kutip UU Penyiaran
Rabu, 02/07/2008 10:28 WIB
Jakarta
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah didakwa melakukan korupsi dalam kasus aliran dana BI ke anggota DPR dan penegak hukum. Namun, dalam eksepsi atau keberatannya, Burhanuddin mengutip undang-undang tentang penyiaran.
Salah kutip ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono saat membaca tanggapan atas eksepsi Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
"Di sana dikutip UU No 32/2002, padahal itu adalah tentang undang-undang tentang penyiaran. Seharusnya UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Rudi.
Rudi melanjutkan, dalam eksepsinya Burhanuddin menyatakan telah berjasa kepada BI dan mendapat sejumlah penghargaan. Namun, hal itu bukanlah jaminan Burhanuddin tidak melakukan tindakan tercela.
"Sekarang beliau diduga melakukan korupsi yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Jadi penghargaan itu bukan jaminan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.
Mengenai keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa kebijakan yang diambil merupakan kebijakan kolektif, Rudi enggan menanggapi. Pendapat mengenai hal ini telah dituangkan dalam surat dakwaan.
"Keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara dalam sidang nanti, sehingga harus ditolak, karena itu bukan materi eksepsi. Jadi harus dibuktikan di persidangan," pungkas Rudi.
(irw/nrl)
Salah kutip ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono saat membaca tanggapan atas eksepsi Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
"Di sana dikutip UU No 32/2002, padahal itu adalah tentang undang-undang tentang penyiaran. Seharusnya UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Rudi.
Rudi melanjutkan, dalam eksepsinya Burhanuddin menyatakan telah berjasa kepada BI dan mendapat sejumlah penghargaan. Namun, hal itu bukanlah jaminan Burhanuddin tidak melakukan tindakan tercela.
"Sekarang beliau diduga melakukan korupsi yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Jadi penghargaan itu bukan jaminan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.
Mengenai keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa kebijakan yang diambil merupakan kebijakan kolektif, Rudi enggan menanggapi. Pendapat mengenai hal ini telah dituangkan dalam surat dakwaan.
"Keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara dalam sidang nanti, sehingga harus ditolak, karena itu bukan materi eksepsi. Jadi harus dibuktikan di persidangan," pungkas Rudi.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:25 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK oleh Timses Jokowi Jelas Langgar Kode Etik
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 07:21 WIB
Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
244 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
