detikcom

Rokok Dilarang, Ganja Dibolehkan di Kafe-kafe Belanda

Arfi Bambani Amri - detikNews
Minggu, 29/06/2008 10:10 WIB
Den Haag Pelarangan merokok di tempat umum akan diberlakukan mulai Selasa depan, 1 Juli 2008, di Belanda. Namun lucunya, menghisap ganja masih dibolehkan di kafe-kafe tertentu.

Tentu saja undang-undang baru ini membuat pemilik usaha kafe, restoran dan kedai kopi was-was. Mereka takut, pelanggan akan lari karena tak bisa lagi bersantai sambil menghisap rokok di tempat usaha mereka.

"Jelas pengusaha menunggu pelarangan itu dengan ketakutan: polling menunjukkan 60 persen berpikir untuk menjual bisnis mereka," ungkap pernyataan terbaru dari horecasite.nl, yang merupakan situs penjualan online terbesar Belanda untuk industri hotel, restoran dan kafe.

Menjelang pemberlakuan undang-undang pelarangan merokok itu, terjadi peningkatan penjualan usaha seperempat kali. Dari 1.350 pada Januari, menjadi 1.600 pada Juni 2008, seperti dikutip AFP, Minggu (29/6/2008).

Namun, sebagian kafe masih akan bertahan setelah pelarangan merokok itu. Kafe-kafe tertentu memiliki keunikan, karena pelanggannya dibolehkan menghisap ganja asalkan ganja ini tak dicampur dengan tembakau.

Izin penggunaan ganja ini sudah berlaku sejak 1976, bagi kafe-kafe yang mendapatkan izin. Meski sama-sama menimbulkan kecanduan, ganja dan rokok diatur Belanda dalam undang-undang terpisah sehingga larangan merokok di tempat umum tak bisa menyentuh 'daun surga' itu. (aba/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel