Bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Hadapi Sidang Perdana
Rabu, 25/06/2008 07:23 WIB
Burhanuddin Abdullah saat akan ditahan (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta
Setelah ditahan sejak 10 April 2008 lalu, bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pada hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Burhanuddin didakwa selaku pimpinan BI yang menyetujui aliran dana BI Rp 100 miliar ke DPR dan sejumlah mantan pejabat BI.
"Sidangnya nanti pukul 09.00 WIB," ungkap Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli saat dihubungi detikcom, Rabu (25/6/2008) pukul 07.15 WIB.
Dakwaan untuk Burhanuddin yang disidang terpisah dari 4 terdakwa lain dalam kasus yang sama ini akan dibacakan jaksa penuntut umum Rudi Margono dan KMS Ronni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Majelis hakimnya sepertinya diketuai Gusrizal," imbuh Khaidir.
Sejak awal ditahan, KPK telah menyiapkan 4 pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor untuk pria asal Garut, Jawa Barat, itu. Keempat pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 8.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain Burhanuddin, terdakwa lain dalam kasus ini adalah 2 bekas anak buahnya di BI yakni Kepala Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Direktur BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Selain itu, KPK juga menahan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Hamka Yandhu dan mantan anggota FPG DPR Anthony Zeidra Abidin yang sekarang adalah Wakil Gubernur Jambi. (aba/nrl)
"Sidangnya nanti pukul 09.00 WIB," ungkap Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli saat dihubungi detikcom, Rabu (25/6/2008) pukul 07.15 WIB.
Dakwaan untuk Burhanuddin yang disidang terpisah dari 4 terdakwa lain dalam kasus yang sama ini akan dibacakan jaksa penuntut umum Rudi Margono dan KMS Ronni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Majelis hakimnya sepertinya diketuai Gusrizal," imbuh Khaidir.
Sejak awal ditahan, KPK telah menyiapkan 4 pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor untuk pria asal Garut, Jawa Barat, itu. Keempat pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 8.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain Burhanuddin, terdakwa lain dalam kasus ini adalah 2 bekas anak buahnya di BI yakni Kepala Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Direktur BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Selain itu, KPK juga menahan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Hamka Yandhu dan mantan anggota FPG DPR Anthony Zeidra Abidin yang sekarang adalah Wakil Gubernur Jambi. (aba/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 18:35 WIB
Innova yang Dipakai Staf Kedutaan Inggris Hilang di Pondok Indah Mall
-
Senin, 21/05/2012 18:30 WIB
Bagaimana Bentuk 'Piramida' di Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 18:17 WIB
Mendagri: Ormas Tak Boleh Ancam Konser Lady Gaga
-
Senin, 21/05/2012 18:15 WIB
Laporan dari Australia
Ical: Orang Boleh Tak Sepakat Lady Gaga, Tapi Jangan Mengancam
-
Senin, 21/05/2012 18:14 WIB
14 Tahun Reformasi, Ini Tanggapan SBY
-
Senin, 21/05/2012 17:17 WIB
Ini Batu Beraksara di Situs Gunung Padang
-
Senin, 21/05/2012 17:23 WIB
Kini Ada Kampung Sukhoi di Cijeruk
-
Senin, 21/05/2012 17:03 WIB
Istana: Dahlan Iskan Mundur Hanya Rumor
-
Senin, 21/05/2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
-
661 Komentar
-
443 Komentar
-
357 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,100.000
- Rp 2,792.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
