detikcom

Uang Rp 260 juta Sarjan Tahir Berasal dari Yusuf Emir

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 24/06/2008 17:19 WIB
Jakarta Tersangka suap alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api (TAA) Sarjan Tahir telah mengembalikan uang gratifikasi Rp 260 juta. Dan uang itu ternyata pemberian pimpinan Komisi IV saat itu, Yusuf Emir Faisal.

"Betul. Dan uang itu dikembalikan kemarin (Senin 23 Juni)," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2008).

Lalu apa status Yusuf Emir Faisal itu dalam kasus ini? "Dia masih saksi," tambah Johan.

Johan juga belum memastikan bahwa uang yang diberikan Yusuf Emir itu terkait rekomendasi TAA. "Kita masih menelusuri lebih lanjut," jelasnya.

Yusuf Emir, politisi PKB yang juga suami Hetty Koes Endang, diketahui pernah diperiksa sekali dalam kasus ini.

Informasi menyebutkan uang yang diterima Sarjan dari Yusuf Emir itu dalam bentuk traveller's cheque. Namun dia mengembalikan ke KPK dalam bentuk cash.

Sementara itu Al Amin Nasution yang diperiksa sebagai saksi Sarjan Taher selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saya diperiksa sebagai saksi," ucapnya sambil tersenyum.

Al Amin lalu melangkah masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Polda Metro Jaya.

(ndr/nrl)

Share:



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel