Rusuh Monas
Berkas Habib Rizieq & Munarman Cs Diserahkan ke Kejati
Selasa, 24/06/2008 12:43 WIB
Jakarta
Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman tak lama lagi disidang. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Berkas telah diserahkan kepada Kejati 23 Juni 2008 pukul 14.00 WIB," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
Menurut Abubakar, pihaknya telah menyerahkan 4 berkas. Berkas pertama dengan tersangka Habib Rizieq. Rizieq dikenai pasal 170 jo pasal 55 ayat 1 angka 2 (e) KUHP, pasal 156 KUHP, dan pasal 221 KUHP.
Berkas kedua tersangka Munarman. Pasal yang dikenai pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 ke 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 351 ayat 1 ke 1 jo pasal 55.
Berkas ketiga tersangka Masuni Kaloko. Pasal yang dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP. Berkas keempat, 7 tersangka. Mereka yakni Muhammad Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahruzi, Taufik Hidayat, dan Syamsudin. Untuk ketujuh tersangka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP.
Soal pria pembawa pistol di Monas 1 Juni 2008, Abubakar menyatakan, Polda akan membeberkan hal tersebut pukul 17.00 WIB.
"5 Anggota AKKBB sedang diperiksa dan belum bisa disebutkan namanya. Nanti semuanya akan diumumkan di Polda," kata Abubakar. (nik/nrl)
"Berkas telah diserahkan kepada Kejati 23 Juni 2008 pukul 14.00 WIB," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
Menurut Abubakar, pihaknya telah menyerahkan 4 berkas. Berkas pertama dengan tersangka Habib Rizieq. Rizieq dikenai pasal 170 jo pasal 55 ayat 1 angka 2 (e) KUHP, pasal 156 KUHP, dan pasal 221 KUHP.
Berkas kedua tersangka Munarman. Pasal yang dikenai pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 ke 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 351 ayat 1 ke 1 jo pasal 55.
Berkas ketiga tersangka Masuni Kaloko. Pasal yang dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP. Berkas keempat, 7 tersangka. Mereka yakni Muhammad Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahruzi, Taufik Hidayat, dan Syamsudin. Untuk ketujuh tersangka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP.
Soal pria pembawa pistol di Monas 1 Juni 2008, Abubakar menyatakan, Polda akan membeberkan hal tersebut pukul 17.00 WIB.
"5 Anggota AKKBB sedang diperiksa dan belum bisa disebutkan namanya. Nanti semuanya akan diumumkan di Polda," kata Abubakar. (nik/nrl)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:25 WIB
Pencatutan Nama Ketua KPK oleh Timses Jokowi Jelas Langgar Kode Etik
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 07:21 WIB
Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
244 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
